1
1

Menkeu: Mau Diskon PPnBM Mobil 100 persen, Beli Mobil Paling Lambat Mei

Media Asuransi – Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor hingga 1.500 cc, dengan kandungan lokal hingga 70 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah yang terkendala di tahun 2020 karena pandemi. Jika angka penjualan mobil meningkat di tahun ini, maka industri asuransi umum akan mendapat berkah, berupa kenaikan jumlah mobil baru yang diasuransikan.

Regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021, yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70 persen dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Baca juga: Kemenkeu Pastikan Dana SWF dari Luar Negeri Bukan Utang Tapi sebagai Equity

Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100 persen untuk Masa Pajak Maret – Mei 2021, sebesar 50 persen untuk Masa Pajak Juni – Agustus 2021, dan 25 persen untuk Masa Pajak September – Desember 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor diperkirakan akan mencapai Rp2,99 triliun. “Ini sudah masuk di dalam insentif usaha yang ada di dalam Rp58,46 triliun ini,” katanya dalam jumpa pers secara daring, Senin, 1 Maret 2021.

Baca juga: Kemenkeu Alokasikan Anggaran Vaksin Rp73 Triliun dari APBN 2021

Mengenai jenis kendaraan bermotor yang mendapat diskon PPnBM, menurut Menkeu memang dibatasi. “Kenapa kita membatasi pada dua kelompok ini terutama dalam kelompok menengah, yang tadi kita bilang perlu untuk di stimulus-stimulus dinaikkan serta  dia memiliki keterkaitan industri. Sedangkan lokal purchase dari kelompok 2 kendaraan ini di atas 70 persen, diharapkan dapat terjadi multiplier karena komponen banyak dari dalam negeri,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Kemenkeu: LPI Akan Mendapatkan Treatment Perpajakan Khusus

Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, besaran insentif PPnBM 100 persen itu tidak perlu dibayar, apa yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan untuk masa pajak itu berlaku sampai dengan Mei saja. “Jadi kalau mau membeli mobil sebaiknya   sekarang sampai Mei karena PPnBM 100 persen  ditanggung pemerintah. Kalau Anda berencana membeli mobilnya antara Juni sampai Agustus PPnBM nya mendapatkan diskon 50 persen yang ditanggung pemerintah sedangkan kalau membelinya pada bulan September hingga Desember tahun ini maka PPnBM nya ditanggung pemerintah 25 persen,” tuturnya.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini memang sengaja didesain front loading karena memang tujuannya untuk memacu perekonomian. “Ini hanya tools, bagi kita untuk memulihkan perekonomian, khususnya dari kelompok menengah dan menengah atas. Memang tidak kelompok yang terlalu atas, karena yang atas ini memiliki daya beli,” ujarnya. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Syariah Indonesia Salurkan Dana Zakat ke UNHCR
Next Post Insurance List

Member Login

or