1
1

OJK Minta Perusahaan Asuransi Stop Kerja Sama dengan Pialang Asuransi Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi yang memiliki kerja sama dengan pialang asuransi ilegal, untuk menghentikan kerja samanya. Pialang asuransi ilegal itu disebutkan menyelenggarakan kegiatan menyerupai pialang asuransi, namun tidak memiliki izin yang dipersyaratkan.

|Baca juga: OJK Terus Usut Tuntas 15 Dugaan Broker Asuransi Ilegal

“Kepada perusahaan asuransi yang memiliki kerja sama dengan perusahaan yang diindikasikan sebagai pialang tidak berizin, telah dilakukan supervisory action untuk segera menghentikan kerja sama dan mengenakan sanksi administratif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Selasa sore, 4 Agustus 2026

|Simak Tanggapan OJK: Bagaimana Nasib Perusahaan Asuransi yang Bekerjasama dengan Broker Ilegal?

Menurut Ogi, berdasar pengawasan yang dilakukan, OJK masih menemukan ada pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan menyerupai pialang asuransi tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan. Antara lain dengan mempekerjakan agen asuransi, namun menjalankan aktivitas yang menjadi kewenangan perusahaan pialang asuransi.

Hingga Juli 2026, OJK telah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Proses pendalaman terhadap entitas tersebut telah memasuki tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti, beberapa sudah masuk proses persidangan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pengembangan Karyawan Jadi Kunci Pertumbuhan Berkelanjutan
Next Post Sequis Life Perkuat Kapasitas Peserta Sequis SHEPRENEUR Lewat Financial Check-Up dan Personal Branding

Member Login

or