1
1

OJK Siapkan Aturan Pengembangan Fintech

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto (dari kiri) didampingi Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1A OJK Etty Retno Wulandari dan Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Informasi OJK Listyati Achwas, memberikan pers mengenai aturan pengembangan Financial Technology (Fintech) di Jakarta, 6 Oktober 2016. OJK sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam UU No.21/2011 sedang menyiapkan sejumlah aturan untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi atau disebut financial technology (Fintech).

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post WIAL Indonesia Gelar Workshop
Next Post Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Q2 2016 Mencapai Rp74,61 triliun Kontribusi Agen Mencapai 41,3 persen

Member Login

or