1
1

NPL UMKM Naik, OJK Wanti-wanti Risiko Klaim Industri Penjaminan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti rasio klaim industri penjaminan konvensional yang masih berada pada level tinggi. Per Juli 2026, rasio klaim penjaminan konvensional tercatat sebesar 94,41 persen, meski sedikit menurun dibandingkan dengan posisi Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tingginya rasio klaim tersebut menjadi perhatian bagi industri penjaminan. Kondisi tersebut perlu direspons melalui penguatan kualitas akseptasi dan manajemen risiko.

“Rasio klaim penjaminan konvensional per Juli 2026 tercatat 94,41 persen, sedikit menurun dari Juni 2026. Rasio yang masih tinggi ini menjadi perhatian dan perlu direspons melalui penguatan kualitas akseptasi, analisis klaim, pencadangan, serta mitigasi risiko,” kata Ogi dalam jawaban tertulis yang dikutip Selasa, 22 September 2026.

Menurut Ogi, peningkatan kualitas akseptasi menjadi penting di tengah potensi kenaikan risiko pada portofolio penjaminan. Terlebih, kenaikan NPL pada segmen UMKM dapat berdampak terhadap kualitas portofolio sekaligus meningkatkan potensi klaim penjaminan.

“Kenaikan NPL UMKM perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak pada kualitas portofolio dan klaim penjaminan,” ujarnya.

|Baca juga: Rupiah Tidak Berkutik, Begini Penjelasan BI

Meski demikian, Ogi menilai, industri penjaminan masih memiliki ruang untuk berekspansi, khususnya pada sektor produktif dan UMKM. Ekspansi tersebut perlu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kualitas debitur dan profil risiko.

|Baca juga: AASI Pede Pasar Asuransi Syariah Bakal Makin Besar

OJK mencatat outstanding penjaminan sektor produktif mencapai Rp283,56 triliun per Juli 2026. Nilai tersebut setara dengan 68,94 persen dari total outstanding penjaminan. “Namun, industri tetap dapat berekspansi secara selektif dengan memperhatikan kualitas debitur dan profil risiko,” kata Ogi.

Di sisi lain, kenaikan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 menjadi Rp735 triliun dinilai dapat membuka peluang bagi pertumbuhan bisnis industri penjaminan. Peningkatan TKD berpotensi mendorong pembiayaan proyek, pembangunan infrastruktur, dan aktivitas ekonomi di daerah.

“Kenaikan TKD 2027 menjadi Rp735 triliun pada prinsipnya dapat menjadi peluang positif bagi industri penjaminan melalui peningkatan pembiayaan proyek, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi daerah,” ujar Ogi.

Namun, peluang tersebut perlu diimbangi dengan penerapan prinsip kehati-hatian. Ogi menekankan pentingnya akseptasi yang prudent dan manajemen risiko, termasuk bagi perusahaan penjaminan daerah atau Jamkrida Perseroda.

Sementara itu, terkait persaingan tarif, OJK menilai kompetisi antarperusahaan penjaminan merupakan hal yang wajar. Namun, perusahaan perlu menghindari perang tarif yang membuat penetapan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) tidak lagi mencerminkan tingkat risiko yang dijamin.

“Penetapan IJP perlu mempertimbangkan risiko, biaya, dan margin agar bisnis penjaminan tetap sehat dan berkelanjutan,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Rupiah Tidak Berkutik, Begini Penjelasan BI

Member Login

or