Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti bank agar tidak terjebak dalam perang pricing untuk menarik dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) setelah pemerintah membuka opsi penempatan dana tersebut di bank devisa non-BUMN mulai 1 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut memberikan ruang lebih luas bagi eksportir pertambangan tertentu untuk memilih bank penempatan DHE SDA. Saat ini, bank yang ditunjuk terdiri atas lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.
“Kebijakan DHE SDA tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi eksportir pertambangan tertentu untuk memilih bank penempatan yang terbagi menjadi lima Bank BUMN dan 10 Bank Non BUMN,” kata Dian dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Selasa, 22 September 2026.
Menurutnya, relaksasi tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap likuiditas bank yang ditunjuk untuk mengelola DHE SDA. Namun, besarnya dampak bagi masing-masing bank akan bergantung pada kemampuan dalam menarik, mempertahankan, dan mengelola dana tersebut secara produktif.
Dian mengingatkan bank agar tidak menawarkan imbal hasil terlalu tinggi hanya untuk merebut dana DHE SDA dari bank lain. Strategi tersebut berpotensi meningkatkan biaya dana atau cost of fund valas dan pada akhirnya menekan profitabilitas bank apabila tidak diimbangi dengan pemanfaatan dana yang memadai.
|Baca juga: OJK Wanti-wanti Risiko Kredit Bank dan BPR Imbas El Nino
|Baca juga: Rupiah Tidak Berkutik, Begini Penjelasan BI
“Apabila pemberian imbal hasil yang terlalu tinggi semata-mata untuk menarik DHE SDA, justru dapat meningkatkan cost of fund valas dan pada akhirnya menekan profitabilitas bank apabila tidak diimbangi dengan pemanfaatan dana yang memadai,” ujarnya.
Karena itu, OJK mendorong persaingan antarbank berlangsung secara sehat. Persaingan dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas layanan, kemampuan memenuhi kebutuhan transaksi valas eksportir, produk treasury dan hedging, serta solusi pengelolaan dana yang memberikan nilai tambah bagi nasabah.
Di sisi lain, OJK mencatat likuiditas valas perbankan masih berada dalam kondisi stabil sepanjang 2026. Kondisi tersebut didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas yang cukup tinggi.
Namun, Dian mengatakan, dampak relaksasi DHE SDA terhadap simpanan valas perbankan belum dapat terlihat secara penuh. Pasalnya, ketentuan baru tersebut baru mulai berlaku pada 1 September 2026 sehingga diperlukan waktu untuk melihat perubahan pola penempatan dana eksportir.
“Perlu dicermati bahwa relaksasi kebijakan DHE SDA ini baru berlaku pada 1 September 2026, sehingga penyesuaian terhadap simpanan valas bank baru akan terlihat pada beberapa bulan ke depan,” pungkas Dian.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
