Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022, pada 10 Januari 2017. Pansel tersebut dibentuk karena masa jabatan anggota Dewan Komisioner OJK akan berakhir pada 23 Juli. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ditunjuk sebagai ketua panitia seleksi.
“Pansel ini berjumlah sembilan orang dan melibatkan beberapa unsur, yakni unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakatnya, termasuk di dalamnya mewakili masyarakat industri,” kata Sri Mulyani di sela-sela rapat Pensel DK OJK di Jakarta, 16 Januari 2017. Dari unsur pemerintah, anggota Pansel adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Sementara itu BI diwakili oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dan Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto. Untuk perwakilan masyarakat ada beberapa unsur, yakni perwakilan masyarakat akademisi adalah Tony Prasetiantono (ekonom UGM), perwakilan masyarakat industri perbankan adalah Gunarni Soeworo, perwakilan masyarakat pasar modal adalah Margaret Mutiara Tang, dan perwakilan masyarakat industri keuangan non bank adalah Ariyanti Suliyanto.
Menurut Sri Mulyani, Pansel akan memilih calon anggota Dewan Komisioner OJK dan menyampaikannya kepada Presiden melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. “Sesuai mandat, pansel dapat melibatkan pimpinan kementerian dan lembaga atau pihak lain yang dipandang perlu,” tegasnya.
Seleksi akan dibagi dalam empat tahap yaitu tahap pertama, administrasi. Tahap kedua, pembuatan makalah, rekam jejak, dan masukan masyakarat. Tahap ketiga, penilaian asesmen dan tes kesehatan. Kemudian tahap keempat adalah afirmasi atau wawancara. Pendaftaran dibuka pada 17 Januari 2017 secara online melalui laman www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id selama 12 hari kerja dan akan ditutup pada 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.
Nantinya Pansel akan memilih 21 nama calon untuk disampaikan kepada presiden. Selanjutnya presiden akan memilih 14 nama untuk diajukan kepada DPR guna menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan. Dari hasil proses di DPR, presiden akan menetapkan tujuh nama sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang pelantikannya akan dilakukan pada 21 Juli 2017. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Asuransi