1
1

Stranas PK Terus Dorong Transparansi Beneficial Ownership

Media Asuransi – Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengadakan webinar dengan mengambil tema “Transparansi Beneficial Ownership-Bangun Iklim Usaha yang Transparan”. Webinar dibuka oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Soeharso Monoarfa, selaku salah satu anggota Tim Nasional Stranas PK. Sedang nara sumber yang hadir adalah Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Soedarsono, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzha, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi RI/BKPM, Achmad Idrus, akademisi Yanuar Nugroho, dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M Arsjad Rasjid PM.

|Baca juga: IFG Gandeng KPK Cegah Korupsi di Ekosistem Perasuransian dan Penjaminan

Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Beneficial Ownership/BO) merupakan komitmen global dalam rangka menciptakan iklim usaha yang aman dan transparan. Namun demikian, penerapan transparansi BO masih menghadapi berbagai tantangan termasuk di Indonesia. Saat ini di Indonesia tingkat transparansi BO masih sangat rendah. Menurut data Kementerian Hukum dan HAM per 31 Agustus 2021 515.783 korporasi dari 2,306.908 juta korporasi yang telah menerapkan prinsip transparansi BO atau baru sekitar 22,36 persen.

“Indonesia telah menerapkan transparansi data BO sejak terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Namun, baru 22,36 persen korporasi yang melaksanakan deklarasi data BO. Hal ini utamanya disebabkan karena masih lemahnya dukungan regulasi dalam penerapan transparansi data BO”, ujar Soeharso Monoarfa, 16 September 2021.

Minimnya transparansi data BO dapat mengakibatkan: pertama, peningkatan potensi penyalahgunaan korporasi untuk tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Kedua, penghindaran pajak. Ketiga, rendahnya pemulihan aset tindak pidana. Keempat, penurunan tingkat kepercayaan investor akibat asimetri informasi diantara pengusaha/investor. Kelima, rendahnya kualitas pengadaan barang dan jasa.

|Baca juga: Pemerintah Tingkatkan Iklim Investasi dan Daya Saing Nasional

Tidak optimalnya penerapan transparansi BO juga dapat mempengaruhi penilaian dari beberapa indikator global seperti peringkat Ease of Doing Business (EoDB). Dalam EoDB tersebut sangat terkait dengan indikator perlindungan investor oleh World Bank dan Global Corruption Barometer Asia yang dipublikasikan Transparency International.

Sementara itu Achmad Idrus menyatakan sangat mendukung dengan adanya transparansi BO untuk dapat diterapkan dalam proses perizinan yang ada di BPKM. BKPM akan menetapkan regulasi terkait dengan penerapan BO bagi para pelaku usaha. Penyampaian informasi BO dimungkinkan untuk dilakukan di luar proses pendirian badan hukum, dalam hal korporasi belum menetapkan pemilik manfaat, korporasi dapat menyampaikan surat kesediaan untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat kepada instansi berwenang.

Stranas PK terus mendorong tersedianya data BO yang akurat dan terintegrasi yang dapat diakses oleh publik serta dapat juga dimanfaatkan untuk penanganan perkara, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa. Pemanfaatan data BO juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan korporasi dalam tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ide Produktif Agar Dapat Menghasilkan Uang ‘Selama di Rumah Saja’
Next Post Asuransi Astra Edukasi Pengelolaan Keuangan di Kala Pandemi

Member Login

or