Media Asuransi, JAKARTA – Aplikasi Trima+ dari Trimegah Sekuritas menghadirkan fitur transaksi obligasi yang memberikan akses kepada investor ritel untuk bertransaksi obligasi korporasi, Surat Berharga Negara (SBN), hingga obligasi pasar sekunder.
|Baca juga: Nilai Transaksi Harian Bursa Saham Naik Jadi Rp19,76 Triliun
“Aplikasi Trima+ menghadirkan pengalaman investasi yang lebih sederhana, terintegrasi, dan dapat mendukung investor dalam setiap tahap investment journey mereka,” jelas Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, Anung Rony Hascaryo, dalam keterangannya dikutip Sabtu, 1 Agustus 2026.
Melalui Trima+, jelas Anung, Trimegah menjadi perusahaan sekuritas pertama di pasar modal Indonesia yang menghadirkan layanan pembelian IPO obligasi korporasi secara online melalui aplikasi. Selain itu, Trima+ juga menjadi platform pertama yang menghadirkan transaksi obligasi di pasar sekunder dengan mekanisme Bid & Offer, sehingga investor dapat memasang harga beli maupun jual sesuai target investasi yang diinginkan.
|Baca juga: Konglomerasi Keuangan Bank DBS Indonesia Dukung SMI Terbitkan Obligasi Ritel
Anung menerangkan selama ini obligasi terkesan eksklusif karena harganya yang selangit, minimal Rp1 miliar untuk bertransaksi. Karena itu pihaknya menghadirkan dalam satuan lebih kecil dimana 1 unit obligasi korporasi senilai Rp5 juta dan surat berharga negara untuk 1 unit mulai dengan harga Rp1 juta.
Head of Retail & Partnership Fixed Income Market Trimegah Sekuritas, Legazea Syifa Alala, mengatakan data trading didapatkan dari banyak partner Trimegah yang menjadi price contributor, seperti bank-bank daerah, bank nasional swasta atau HIMBARA dan sesama perusahaan sekuritas.
Data yang banyak ini dikumpulkan sehingga terjadi price discovery yang dijadikan harga acuan dalam bertransaksi obligasi.
“Nasabah bisa bid harga sendiri ini karena ini sifatnya semi OTC (Over The Counter) ya,” paparnya.
|Baca juga: OJK Sebut Obligasi Daerah Jadi Sumber Pembiayaan Baru untuk Dukung Pembangunan
Untuk diketahui, Bursa Efek Indonesia belum memiliki bursa untuk transaksi obligasi antar trader dengan perantara Anggota Bursa, sebagaimana Bursa Saham. Transaksi antar trader dilakukan di luar bursa atau OTC dengan trader saling bertemu atau dipertemukan pihak bank atau perusahaan sekuritas tanpa sebuah bursa. Namun saat itu sudah ada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) untuk pasar sekunder Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) serta transaksi Repurchase Agreement (Repo) namun sifatnya masih belum dibuka untuk umum.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
