1
1

3 PR Fiskal Menanti Suahasil di Kursi Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Suahasil Nazara. | Foto: Setneg

Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pergantian tersebut menjadi yang kedua dalam setahun terakhir, setelah Purbaya menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada September 2025.

Pada hari pelantikan, rupiah melemah hingga menembus Rp17.600 per dolar AS. Pasar saham juga sempat mengalami gejolak sebelum ditutup melemah tipis. Suahasil sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal, sehingga latar belakang tersebut dinilai menjadi modal dalam menjalankan tugas di tengah masa transisi.

Namun, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai pergantian Menteri Keuangan tidak serta-merta menyelesaikan berbagai persoalan fiskal yang masih dihadapi pemerintah.

“Berpengalaman memimpin Badan Kebijakan Fiskal, Menkeu baru punya modal kuat untuk masa transisi. Namun pergantian orang tidak sendirinya menyelesaikan persoalan. Pekerjaan rumah fiskal tahun lalu belum tertangani dengan baik, bahkan sebagian justru makin berat,” tulis CORE, dalam siaran persnya, Rabu, 16 September 2026.

Usai dilantik, Suahasil menyatakan pergantian tersebut merupakan kelanjutan kebijakan, bukan perubahan arah. Pemerintah juga akan tetap menjaga defisit anggaran di bawah tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut CORE, keberlanjutan kebijakan fiskal dapat memberikan kepastian bagi pasar apabila disertai kejelasan mengenai kebijakan yang akan diteruskan, khususnya terkait disiplin anggaran dan transparansi fiskal.

CORE mengingatkan agar beban pembiayaan tidak bergeser ke luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun pemerintah daerah tanpa pencatatan yang memadai.

CORE mencatat sedikitnya tiga pekerjaan rumah utama. Pertama, asumsi ekonomi pemerintah dinilai menghadapi tekanan, terutama dari sisi nilai tukar dan harga minyak. Nilai tukar rupiah telah berada di atas asumsi APBN 2026 sebesar Rp16.500 per dolar AS, sementara harga minyak dunia juga lebih tinggi dari perkiraan pemerintah.

Kondisi tersebut turut mendorong pelebaran target defisit anggaran 2026 dari 2,68 persen menjadi 2,85 persen terhadap PDB. Di sisi lain, utang pemerintah telah mencapai Rp10.294 triliun dengan beban bunga sekitar Rp599 triliun per tahun. Angka tersebut setara hampir seperlima dari total belanja pemerintah pusat.

|Baca juga: Ketika Hijab Berubah Menjadi Bagian dari LifeWear

|Baca juga: Bursa Mineral Mulai Januari 2027, Timah Jadi Komoditas Pertama yang Diperdagangkan

Sementara itu, penerimaan negara dari pajak dan sumber terkait masih berada di kisaran 12 persen terhadap PDB. Rasio tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina.

Kedua, CORE menyoroti potensi kewajiban pemerintah yang berada di luar pencatatan resmi APBN. Pemerintah menempatkan dana Rp400 triliun di bank-bank milik negara atau Himbara. Selain itu, terdapat rencana pinjaman hingga Rp240 triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih dengan jaminan Dana Desa dan dana transfer daerah lainnya.

CORE juga menyoroti kewajiban kompensasi energi kepada PLN dan Pertamina serta pengalihan utang proyek kereta cepat Whoosh. Menurut CORE, berbagai kewajiban tersebut berpotensi menjadi beban fiskal apabila pada akhirnya harus ditanggung negara.

Ketiga, CORE menilai peningkatan belanja negara belum sepenuhnya diikuti dengan kejelasan mengenai hasil dan efektivitas program. Belanja pemerintah tercatat meningkat 18,62 persen hingga Juli 2026. CORE menilai evaluasi belanja perlu diarahkan tidak hanya pada pemangkasan anggaran, tetapi juga pada efektivitas program.

Sejumlah program berskala besar, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih, juga menyerap anggaran signifikan. Namun, CORE menilai informasi mengenai biaya per unit dan penerima manfaat program masih perlu diperkuat keterbukaannya kepada publik.

CORE menilai pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2027 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sejumlah persoalan tersebut. Perbaikan mencakup penyusunan asumsi ekonomi yang lebih realistis, pencatatan kewajiban fiskal secara transparan, serta penguatan kebijakan transfer ke daerah.

Dari sisi penerimaan, CORE juga mendorong penguatan basis pajak, antara lain melalui pajak kekayaan, pajak atas keuntungan penjualan aset atau capital gain, dan pajak karbon.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Allianz Indonesia dan Solve Education! Dorong Potensi Lokal Lombok Jadi Solusi Bisnis Berkelanjutan
Next Post Laba Bersih BTN (BBTN) Tumbuh 35,89% Jadi Rp2,71 Triliun hingga Agustus 2026

Member Login

or