1
1

Kemenpar Kecam Perburuan Penyu di Raja Ampat

Penyu di kawasan wisata laut Raja Ampat dilindungi undang-undang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya

Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengecam keras dugaan tindakan wisatawan asing yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di kawasan Raja Ampat. Yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak berwenang dan saat ini sedang menjalani proses penanganan lebih lanjut.

|Baca juga: Menpar Widiyanti Dorong Pemulihan dan Penguatan Pariwisata Labuan Bajo Pascagempa

“Kami tegaskan: tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat. Wisatawan yang datang ke Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia dan menghormati ketentuan konservasi yang berlaku,” ucap Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dalam pernyataan resmi, Rabu, 16 September 2026.

Larangan tersebut, ujar Birkom Kemenpar, bukan hanya menyangkut perburuan satwa dilindungi, tetapi juga setiap tindakan yang merusak terumbu karang, mengambil, melukai atau membunuh biota laut yang dilindungi, serta aktivitas lain yang mengancam kelestarian ekosistem.

|Baca juga: Semua Indikator Pariwisata Catatkan Pertumbuhan Positif

“Kami juga meminta aparat mengusut seluruh pihak yang terlibat. Apabila ditemukan pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama,” lanjutnya.

Birkom Kemenpar menegaskan, Raja Ampat adalah kekayaan alam Indonesia yang mendapat pengakuan dunia. Kawasan ini harus dilindungi, bukan dieksploitasi atau dirusak oleh siapa pun.

Untuk diketahui, seorang warga negara China, Wei Shang, menuai sorotan karena diduga memburu dan menyantap penyu di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dia diamankan petugas Imigrasi saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Dugaan Wei Shang membunuh dan menyantap hewan dilindungi tersebut berdasarkan unggahan di media sosial milik WNA tersebut. Hal inilah yang membuat Pemkab Raja Ampat bersurat ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengamankan Wei Shang di Bandara Makassar.

Wei terancam hukuman penjara 3 hingga maksimal 15 tahun penjara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Editor: Irdiya Setiawan 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Unitlink Tumbuh 21,92% hingga Juli 2026, tapi OJK Justru Perketat Syarat Pemainnya

Member Login

or