1
1

OJK Pantau Terus KOL yang Promosikan Aset Kripto Ilegal, Ingatkan Masyarakat Waspada!

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku, Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memantau Key Opinion Leader (KOL) yang mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tanpa izin di ruang digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan pemantauan dilakukan melalui patroli siber dan laporan masyarakat.

“Satgas PASTI sebelumnya menerima informasi mengenai sejumlah KOL yang diduga mempromosikan PAKD ilegal dan telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait,” ujar Dicky dalam jawaban tertulis yang dikutip Rabu, 16 September 2026.

Menurut dia, sebagai tindak lanjut dari pemanggilan tersebut, para KOL yang bersangkutan telah menurunkan atau menyesuaikan konten yang dipersoalkan. Pengawasan, lanjutnya, tetap berlanjut, termasuk terhadap promosi yang menggunakan kode referal disertai iming-iming hadiah, bonus, atau cashback.

Dicky menyampaikan, aturan baru mengenai financial influencer (finfluencer) diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas penyampaian informasi keuangan di ruang digital. Ia menjelaskan KOL wajib memastikan legalitas pihak dan produk yang dipromosikan dan menyampaikan manfaat sekaligus risiko secara berimbang.

|Baca juga: Mirae Asset: Peluang di Sektor Komoditas Kian Bergantung pada Dampak Kebijakan Pemerintah

|Baca juga: OJK Siapkan 12 Bab terkait Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Selain itu, tambahnya, tidak memberikan klaim keuntungan tinggi atau bebas risiko, serta mengungkapkan adanya kepentingan ekonomis dalam promosi yang dilakukan. Jika aktivitas KOL termasuk kategori pemberian rekomendasi yang membutuhkan izin maka pihak tersebut wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Meski demikian, Dicky menekankan, aturan tersebut perlu dibarengi dengan pengawasan, penegakan ketentuan, kerja sama dengan platform digital, serta peningkatan literasi masyarakat. Ia memastikan OJK bersama Satgas PASTI dan pemangku kepentingan terkait akan terus memantau dan menindaklanjuti promosi PAKD ilegal.

|Baca juga: OJK Bakal Resmikan Icomex, Perdagangan Perdana Berlangsung di Awal 2027

Dicky mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil keputusan investasi hanya berdasarkan popularitas pembuat konten. Ia meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan produk telah berizin, memahami manfaat dan risiko produk yang ditawarkan, serta mengecek legalitas PAKD melalui kanal resmi OJK.

“OJK mengimbau masyarakat agar tidak mengambil keputusan investasi hanya berdasarkan popularitas pembuat konten. Pastikan pihak yang menawarkan telah berizin, pahami manfaat dan risiko produknya, serta periksa legalitas PAKD melalui kanal resmi OJK,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Eastspring Investments Indonesia: Dinamika Eksternal Membebani Sentimen Pasar
Next Post Bursa Mineral Mulai Januari 2027, Timah Jadi Komoditas Pertama yang Diperdagangkan

Member Login

or