Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan Indonesia Commodity Exchange (Icomex) sebagai penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 17 September 2026. Sementara perdagangan di bursa tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 4 Januari 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito mengatakan, OJK akan mengesahkan dua Peraturan OJK (POJK) pada 17 September 2026. Kedua regulasi tersebut mengatur proses pengalihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta ketentuan penyelenggaraan BMKS.
“Pada tanggal 17 September 2026, adalah hari yang sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis, dan RPOJK mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis akan dan harus diundangkan, dan juga rencananya akan ada pembentukan Icomex,” kata Sarjito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Usai pengesahan regulasi, OJK akan memanfaatkan periode September hingga November 2026 untuk menyiapkan aspek internal dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Tahapan tersebut meliputi kesiapan regulasi dan teknis operasional BMKS.
|Baca juga: Masyarakat Makin Doyan Ngutang, Pembiayaan Pindar Tembus Rp105,63 Triliun hingga Juli 2026
|Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi kepada 81 Pelaku Industri Pindar dan Pembiayaan
Selanjutnya, pemerintah dijadwalkan menerbitkan izin pada awal Januari 2027. Setelah perizinan terbit, kegiatan perdagangan BMKS melalui Icomex ditargetkan dimulai pada 4 Januari 2027.
“Kemudian pada awal Januari, yaitu tanggal 4 Januari 2027, diharapkan bahwa perdagangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pertama kali progresi melalui entitas Icomex,” ungkap dia.
Namun demikian, Sarjito belum menyampaikan secara rinci jenis komoditas tambang dan penggalian yang nantian dapat diperdagangkan melalui Icomex. Diketahui, penetapan komoditas tersebut akan dituangkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Dari sisi regulasi, RPOJK penyelenggaraan BMKS mencakup 12 bab. Aturan tersebut mencakup ketentuan umum, penyelenggaraan BMKS, perizinan penyelenggara dan infrastruktur, pelaku perdagangan, tahapan perdagangan, serta mekanisme transaksi.
Regulasi juga mencakup manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa dan integritas pasar, pertukaran data dan interoperabilitas sistem, pengembangan produk dan inovasi pasar, pengaturan dan pengawasan, hingga penegakan kepatuhan serta sanksi administratif.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
