Media Asuransi, JAKARTA – Produk unitlink atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) masih mencatat pertumbuhan hingga Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun atau tumbuh 21,92 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pendapatan premi PAYDI tersebut berkontribusi sekitar 25,65 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.
Meski masih tumbuh, namun OJK tengah memperkuat ketentuan bagi perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI. Salah satu ketentuannya terkait peningkatan modal inti perusahaan secara bertahap.
“Penguatan ketentuan PAYDI pada dasarnya diarahkan untuk memastikan produk yang menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi ini dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Rabu, 16 September 2026.
Dalam rancangan pengaturan tersebut, perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI diwajibkan memiliki modal inti paling sedikit Rp500 miliar hingga 31 Desember 2028. Setelah periode tersebut, batas modal inti akan meningkat menjadi Rp1 triliun.
|Baca juga: Bursa Mineral Mulai Januari 2027, Timah Jadi Komoditas Pertama yang Diperdagangkan
Sementara itu, untuk perusahaan asuransi syariah, modal inti minimum ditetapkan Rp200 miliar hingga 31 Desember 2028 dan meningkat menjadi Rp500 miliar setelahnya. Ogi menjelaskan PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena mengandung sejumlah risiko, mulai dari risiko asuransi, pasar, operasional, hingga perilaku pasar.
“PAYDI pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut,” ujarnya.
|Baca juga: OJK Pantau Terus KOL yang Promosikan Aset Kripto Ilegal, Ingatkan Masyarakat Waspada!
Selain memperkuat persyaratan permodalan, OJK juga menyempurnakan basis pengaturan dari modal sendiri menjadi modal inti. Ogi menyebut perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan, sementara detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan.
OJK juga menyiapkan penyesuaian nama subdana PAYDI berdasarkan strategi investasinya. Pengaturan tersebut diarahkan agar karakteristik dan strategi investasi subdana lebih mudah dipahami oleh konsumen.
Menurut Ogi, kejelasan mengenai karakteristik produk dan strategi investasi tersebut dapat mendukung upaya mencegah praktik mis-selling dalam pemasaran PAYDI.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
