Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro kepada PT Lembaga keuangan Mikro Cikeusal Mandiri.
Dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 30 Januari 2024, OJK telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro PT Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri berdasarkan KEP-220/PL.02/2023 tanggal 15 Desember 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
|Baca juga: OJK Beri Izin PT Super Gadai Indonesia
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, PT Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan mikro yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tegas OJK.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News