Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan mempercepat pembaruan data kredit atau pembiayaan. Mulai 1 Juli 2026, pelaku usaha jasa keuangan wajib memperbarui informasi debitur paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers RDKB OJK Juni 2026 yang digelar secara daring, Selasa, 7 Juli 2026, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas informasi debitur sekaligus memperluas akses pembiayaan yang sehat.
|Baca juga: Meski Dunia Masih Bergejolak, OJK Nilai Sektor Keuangan RI Tetap Stabil
“Selain itu, OJK terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK untuk meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, serta program penyediaan perumahan,” ujarnya.
|Baca juga: SLIK Dioptimalkan untuk Dukung Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah
Friderica menjelaskan, optimalisasi SLIK yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya.
Tak hanya itu, OJK juga menerapkan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta. Kebijakan tersebut bertujuan agar informasi yang tersedia dalam SLIK tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit. “Serta penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit,” jelasnya.
Di sisi lain, OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global dan risiko geopolitik yang masih membayangi. “Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Juli 2026 menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan terjaga,” tutur Friderica.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

