1
1

Bisnis Credit Scoring Makin Dilirik Usai Covid, OJK Ungkap Penyebabnya

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Industri Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) mengalami pertumbuhan penggunaan yang signifikan sejak pandemi covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan permintaan informasi perkreditan terjadi saat dan setelah pandemi.

Direktur Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Perbankan OJK Bayu Husodo mengatakan peningkatan tersebut salah satunya berkaitan dengan perubahan cara lembaga jasa keuangan melakukan penilaian terhadap calon debitur selama pandemi.

“Industri LPIP ini ada bless in disguise ketika covid. Jadi memang usai covid itu inquiri-nya naik dan anggotanya juga naik,” kata Bayu, dalam webinar yang diselenggarakan OJK Institute, Kamis, 17 September 2026.

Menurut Bayu, pembatasan aktivitas selama pandemi membuat komunikasi langsung antara masyarakat dan lembaga jasa keuangan menjadi lebih terbatas. Kondisi tersebut turut mendorong kebutuhan terhadap sarana yang dapat membantu lembaga keuangan menilai calon debitur.

|Baca juga: OJK Ungkap Bayar Listrik Telat Bisa Jadi Pertimbangan Skor Kredit

|Baca juga: OJK Wanti-wanti Risiko Salah Hitung Skor Kredit di Era AI

“Kalau waktu covid itu banyak tidak dapat berkomunikasi langsung atau mendatangi LJK langsung, sehingga dibutuhkan suatu wadah atau sarana untuk menilai seseorang,” ujarnya.

Bayu mengatakan kondisi tersebut kemudian mempercepat penggunaan layanan LPIP. Padahal, industri ini sudah mulai berkembang sejak sekitar 2012 atau 2013. “Saya ingat bahwa LPIP itu baru ada sekitar 2012 atau 2013. Pertumbuhannya lambat, tapi setelah covid justru sprint,” kata dia.

Pertumbuhan tersebut tidak hanya terlihat dari meningkatnya permintaan informasi, tetapi juga bertambahnya anggota atau pengguna layanan LPIP. Bayu menilai peningkatan penggunaan LPIP setelah pandemi juga menunjukkan kebutuhan terhadap informasi perkreditan semakin berkembang.

Pemanfaatannya tidak hanya berkaitan dengan keputusan pemberian kredit oleh lembaga jasa keuangan. Menurutnya, informasi yang dihasilkan LPIP juga dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui kondisi keuangan dan membangun reputasi kreditnya.

“Manfaatnya tidak hanya untuk perkreditan saja,” ujarnya.

Saat ini, produk LPIP juga berkembang dari sekadar menyediakan skor kredit. Layanan tersebut mencakup laporan kredit, profil, deteksi fraud, pemantauan portofolio, hingga analisis pasar. Perkembangan tersebut membuat industri LPIP menjadi bagian dari ekosistem informasi perkreditan yang semakin dibutuhkan dalam perekonomian.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AXA Mandiri Manjakan Nasabah di Harpelnas 2026
Next Post MNC Insurance Gandeng AO Group Hadirkan Perlindungan Perjalanan untuk Penumpang Joglosemar

Member Login

or