Media Asuransi, JAKARTA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI mendapatkan kepercayaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji (BUPKH) yang melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024 hingga Juni 2027.
Hal tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Henky Oktavianus, secara bersamaan dengan perwakilan bank umum lainnya, di Jakarta.
BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jemaah haji Indonesia. Dengan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI. Juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk memberikan kontribusi lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia,” ujar Henky, dikutip dari keterangannya, Selasa, 23 Juli 2024.
|Baca juga: 4 Rekomendasi Saham Pilihan untuk Jemput Rezeki Hari ini
Henky menegaskan Bank DKI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jemaah haji.
“Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo mengatakan penunjukkan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya bank ini untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jemaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” kata Agus.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi menambahkan Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umrah, melalui Tabungan Haji dan Umrah (Taharoh) Bank DKI.
“Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, di antaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan ritel dan mikro, serta pembiayaan konsumer,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News