1
1

BSMR Luncurkan Sertifikasi Kompetensi Manajemen Risiko Microbanking

Kiri ke kanan: Ketua Tim Penyusun Materi Pendalaman Sertifikasi, Ir. Gayatri Rawit Angreni, MBA, Ketua LSP BSMR, Prof. Dr. Ir. Gandung Troy Sulistyantoro, SH., M.Si, CRM Syamsi Hari, S.E., M.M. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). | Foto: BSMR

Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR)  meluncurkan Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking yang meliputi tiga jenjang kompetensi, yakni Account Officer, Manager, dan Senior Manager. Program ini dirancang berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kewenangan masing-masing posisi dalam mengelola risiko bisnis microbanking.

Peluncuran program pada 16 September lalu tersebut juga disertai Buku Pendalaman Materi Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking untuk ketiga jenjang, yang dirancang tidak hanya memberikan pemahaman konseptual, tetapi juga pendekatan praktis melalui best practice, studi kasus, ilustrasi teknis, dan konteks industri.

|Baca juga: BSMR: Siapkan Ketahanan Industri Perbankan Hadapi Era AI, Bullion Banking dan Ancaman Siber

Ketua Tim Penyusun Materi Pendalaman Sertifikasi, Gayatri Rawit Angreni, MBA, mengatakan kebutuhan terhadap kompetensi manajemen risiko yang spesifik semakin penting karena karakteristik risiko microbanking berbeda dibandingkan segmen pembiayaan lainnya.

|Baca juga: OJK dan KPK Perkuat Budaya Integritas Melalui Sertifikasi API

Microbanking memiliki karakteristik risiko yang unik dan dinamis. Karena itu, penguatan kompetensi manajemen risiko tidak cukup hanya berbasis teori, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan praktis di lapangan. Kami menyusun materi ini agar profesional microbanking mampu memahami risiko sekaligus menerapkannya dalam proses pengambilan keputusan sehari-hari,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 18 September 2026.

Menurut Gayatri, materi pendalaman disusun dengan mempertemukan tiga kebutuhan utama, yakni kebutuhan praktis industri, perkembangan regulasi, dan standar kompetensi profesional. Penyusunannya melibatkan praktisi industri, asesor kompetensi, pengajar manajemen risiko, serta analis perbankan mikro.

 Editor : Wahyu Widiastuti

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Sesi I Tertekan Koreksi Saham Perbankan
Next Post AXA Sharia Life Insurance Resmi Didirikan, Bidik Pasar Menengah hingga Gen Z!

Member Login

or