Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lt.2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, 12420. Pembubaran dana pensiun ini terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2026.
Hal itu diatur melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga melalui KEP-53/D.05/2026 pada tanggal 13 Juli 2026.
|Baca juga: OJK Tindak Lanjuti Putusan MK, Aturan Pencairan Dana Pensiun Bakal Disesuaikan
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyampaikan bahwa pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun.
|Baca juga: OJK Beberkan Biang Kerok ROI Dana Pensiun Tergerus di Awal 2026
Dia tambahkan bahwa Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, sebagai berikut:
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya (Ketua Likuidator)
- Ilvia R. M. Aritonang (Anggota Likuidator)
- Michael Mangasa Halomoan Hutabarat (Anggota Likuidator)
- Nency W. Abdullah (Anggota Likuidator)
- Roni Nofriyanto (Anggota Likuidator)
Tim likuidator ini beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lt.2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, 12420.
“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun,” jelas Wayan dalam keterangan resmi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
