Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perpindahan tenaga aktuaris antarperusahaan asuransi masih terjadi hingga saat ini. Tingginya kebutuhan industri terhadap profesi aktuaris disebut menjadi salah satu penyebab utama mobilitas tenaga ahli tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dinamika perpindahan aktuaris merupakan hal yang wajar dalam industri yang masih berkembang dengan jumlah tenaga ahli yang terbatas.
|Baca juga: Begini Penjelasan Bos LPS terkait Kapan Resolusi Asuransi Dimulai
|Baca juga: Maybank Indonesia Sebut Pengelolaan Kekayaan yang Sehat Tidak Hanya Akumulasi Aset
“Hingga saat ini, perpindahan aktuaris masih terjadi, seiring dengan tingginya kebutuhan industri terhadap profesi tersebut,” ujar Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut dia, kebutuhan terhadap aktuaris terus meningkat sejalan dengan kompleksitas regulasi, penguatan manajemen risiko, hingga implementasi standar akuntansi dan prinsip kehati-hatian yang semakin tinggi di industri asuransi.
Ogi mengatakan permintaan terhadap tenaga aktuaris saat ini masih lebih besar dibandingkan dengan ketersediaannya di pasar tenaga kerja. Kondisi tersebut membuat mobilitas aktuaris antarperusahaan sulit dihindari.
View this post on Instagram
Selain tingginya permintaan, perpindahan aktuaris juga dipengaruhi peluang pengembangan karier, perbedaan kompensasi, serta ruang lingkup pekerjaan di masing-masing perusahaan.
Untuk mengantisipasi keterbatasan tenaga aktuaris, OJK terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui kerja sama dengan asosiasi profesi dan lembaga pendidikan. “Termasuk peningkatan jumlah dan kualitas lulusan aktuaris,” kata Ogi.
|Baca juga: Catat! Ini Jadwal Operasional Cabang BCA saat Libur Iduladha dan Waisak
|Baca juga: Bos Allianz Syariah: Iduladha Mengajarkan Arti Amanah dan Berbagi Manfaat untuk Sesama
Selain itu, OJK meminta industri memperkuat strategi retensi sumber daya manusia, pengembangan karier, serta tata kelola perusahaan agar keberlanjutan fungsi aktuaria tetap terjaga. OJK juga terus memantau pemenuhan fungsi aktuaria sebagai bagian dari pengawasan prudensial di sektor perasuransian.
Meski demikian, Ogi mengakui, jumlah aktuaris di Indonesia saat ini masih terbatas dibandingkan dengan kebutuhan industri yang terus meningkat. Adapun data spesifik mengenai jumlah aktuaris mengikuti perkembangan asosiasi profesi terkait dan bersifat dinamis.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

