1
1

AAUI: Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan Mengurangi Beban Keuangan Pemerintah

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto. | Foto: LinkedIn Bern Dwyanto

Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi wajib Third Party Liability (TPL) saat ini sedang ramai diperbincangkan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

|Baca juga: 8 Asuransi dan Reasuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto menyampaikan, industri asuransi menyambut positif aturan dimaksud dan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah hal untuk mendukung jalannya aturan asuransi wajib tersebut.

“Kami (AAUI) mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung third party liability sebagai asuransi wajib serta meningkatkan literasi masyarakat pentingnya proteksi atas berbagai risiko lalu lintas,” kata Bern, kepada Media Asuransi, Jumat, 18 Juli 2024.

Memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan

Lebih lanjut, Bern menuturkan, aturan ini bermanfaat sebagai pengurangan beban pemerintah dalam memberikan kompensasi korban kecelakaan lalu lintas.

|Baca juga: Fitch Afirmasi Peringkat Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) BBB/AAA

|Baca juga: Agen Asuransi Wajib Tahu, Ternyata Ini 4 Keuntungan Jadi Anggota MDRT!

Third party liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya,” jelas Bern.

|Baca juga: Antam Catatkan Penjualan Emas sebesar 15.969 kg pada Semester I/2024

Menurutnya aturan TPL ini dikenakan secara wajib bagi seluruh pemilik kendaraan agar dapat memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, termasuk penggantian kerugian material akibat kecelakaan yang disebabkan oleh si pengendara motor/mobil tersebut.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Gandeng Metland Cibitung, MVP Group Perluas Jaringan Bioskop
Next Post Bank Mandiri Tegaskan Komitmen Pimpin Inisiatif Keberlanjutan dan DEI

Member Login

or