Media Asuransi, JAKARTA – Rencana penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tengah digodok dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan tak serta-merta membuat industri asuransi komersial goyah.
Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara menyebut kebutuhan masyarakat terhadap asuransi kesehatan swasta masih tetap tinggi. “Berkenaan dengan asuransi kesehatan sejauh ini kebutuhan masih tetap tinggi,” ujar Yulius, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 22 Juni 2026.
|Baca juga: OJK Respons Catatan MSCI, Transparansi Pasar Modal Jadi Fokus Utama!
|Baca juga: Aktuaris Ingatkan Tekanan Inflasi Kesehatan, Klaim Asuransi Makin Terjepit di Tengah Pelemahan Rupiah
Meski demikian, Yulius mengakui kebijakan kenaikan iuran JKN berpotensi memengaruhi sebagian segmen pembeli asuransi komersial. Namun, ia optimistis dampaknya tidak akan signifikan terhadap pasar utama yang selama ini menjadi incaran perusahaan asuransi swasta.
“Memang kenaikan iuran JKN akan berpengaruh pada beberapa segmen pembeli asuransi, namun diharapkan tidak terlalu berdampak pada segmen pasar yang menjadi target utama asuransi komersial,” tukasnya.
View this post on Instagram
Di sisi lain, Yulius justru melihat penguatan BPJS Kesehatan sebagai peluang bagi industri asuransi swasta, asalkan sinergi antara keduanya segera terwujud. Ia menyebut saat ini inisiatif kerja sama antara OJK dan Kementerian Kesehatan sedang dalam proses.
“BPJS yang kuat akan berdampak baik bila kerja sama dengan asuransi komersial bisa terlaksana segera,” tegasnya.
|Baca juga: OJK Ungkap Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris
|Baca juga: Mirae Asset Sekuritas Sebut BI Punya Ruang untuk Lanjutkan Kenaikan Suku Bunga Acuan
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menilai penyesuaian iuran perlu masuk dalam rancangan Perpres tentang Jaminan Kesehatan yang kini tengah disusun pemerintah. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan sejumlah perubahan dalam beleid tersebut berpotensi mendongkrak biaya penyelenggaraan program JKN.
Beberapa perubahan tersebut meliputi penyempurnaan tata kelola kepesertaan, implementasi sistem pembayaran iDRG, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem rujukan berbasis kompetensi, hingga perluasan manfaat JKN.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

