Media Asuransi, JAKARTA – PT Pikko Land Development Tbk (RODA) mengakui perkembangan sengketa Hotel Sultan dan pelaksanaan eksekusi kawasan tersebut berpotensi memengaruhi rencana transaksi pembelian tanah yang dilakukan PT Indo Bangun Persada (IBP).
Namun, emiten properti itu belum dapat menjelaskan secara rinci dampak yang akan muncul lantaran masih banyak faktor yang harus diperhitungkan. Penjelasan tersebut disampaikan perseroan dalam surat jawaban kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 19 Juni 2026 terkait pemberitaan mengenai sengketa Hotel Sultan.
|Baca juga: Bank Mega Syariah Jaga Momentum Pertumbuhan Pembiayaan Produktif di Tengah Penguatan Dolar AS
|Baca juga: Bank DBS Indonesia Genjot Bisnis Wealth Management, NPAT Melonjak 289% hingga Mei 2026
Mengutip keterbukaan informasi, Senin, 22 Juni 2026, Manajemen Pikko Land menegaskan bahwa pihaknya bukan pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut sehingga tidak dapat memastikan kebenaran isi pemberitaan.
Meski demikian, perseroan mengakui perkembangan kasus tersebut memiliki konsekuensi terhadap rencana akuisisi lahan yang sebelumnya telah disiapkan melalui IBP. Namun, dampaknya terhadap keberlanjutan transaksi masih belum dapat dipastikan.
“Perkembangan perkara dan pelaksanaan eksekusi tentunya akan memiliki dampak terhadap rencana transaksi pembelian tanah oleh Indo Bangun Persada, termasuk status dan keberlanjutan transaksi dimaksud. Namun demikian dampak belum dapat kami jelaskan saat ini karena banyak faktor yang harus diperhatikan,” kata manajemen.
Selain menyoroti potensi gangguan terhadap transaksi pembelian tanah, perseroan menyatakan telah melakukan evaluasi atas berbagai risiko yang mungkin timbul. Kajian tersebut mencakup aspek hukum, operasional hingga dampak keuangan terhadap investasi maupun uang muka investasi yang telah dikeluarkan.
View this post on Instagram
Namun, hasil evaluasi tersebut juga belum dapat dipaparkan secara lebih rinci karena masih bergantung pada sejumlah perkembangan yang terjadi dalam perkara tersebut.
“Perseroan dan/atau IBP telah melakukan evaluasi atas potensi dampak hukum, operasional dan keuangan terhadap investasi dan/atau uang muka investasi. Namun demikian potensi dampak hukum, operasional dan keuangan tersebut belum dapat kami jelaskan saat ini karena banyak faktor yang harus diperhatikan,” tulis perseroan.
|Baca juga: Berikut Daftar Lengkap Calon Anggota Direksi BEI Masa Jabatan 2026-2030
Pikko Land menjelaskan bahwa berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 72 tanggal 30 Juni 2020, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi apabila penjual tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam kondisi tersebut, penjual berkewajiban mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan berikut bunganya.
Karena itu, apabila akuisisi lahan akhirnya tidak dapat direalisasikan, perseroan telah menyiapkan langkah mitigasi untuk melindungi kepentingan perusahaan dan para pemegang saham.
“Sesai dengan pasal tersebut, apabila transaksi pembelian tanah tidak dapat direalisasikan sesuai rencana, langkah mitigasi yang akan dilakukan perseroan dan/atau IBP untuk melindungi kepentingan dan pemegang saham adalah meminta penggantian dari seluruh biaya/uang yang telah dikeluarkan berikut bunganya,” kata manajemen.
|Baca juga: OJK Respons Catatan MSCI, Transparansi Pasar Modal Jadi Fokus Utama!
|Baca juga: Aktuaris Ingatkan Tekanan Inflasi Kesehatan, Klaim Asuransi Makin Terjepit di Tengah Pelemahan Rupiah
Di sisi lain, perseroan memastikan belum terdapat perubahan signifikan terhadap strategi investasi maupun rencana pengembangan proyek yang sebelumnya terkait dengan akuisisi lahan tersebut.
Apabila transaksi batal terlaksana, dana yang diperoleh kembali diharapkan dapat digunakan untuk memperoleh lahan atau proyek lain yang memiliki nilai setara. Pikko Land menyatakan hingga surat tersebut disampaikan belum terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

