1
1

OJK Ungkap Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada tujuh perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan. Sebagian besar perusahaan tersebut saat ini berada dalam pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketersediaan aktuaris masih menjadi tantangan bagi industri. Selain jumlah yang terbatas, biaya remunerasi profesi aktuaris juga relatif tinggi.

|Baca juga: DBS: Suku Bunga Acuan Terlalu Tinggi Bisa Membebani Masyarakat dan Tekan Profit Perusahaan

|Baca juga: Bank Mega Syariah Jaga Momentum Pertumbuhan Pembiayaan Produktif di Tengah Penguatan Dolar AS

Di sisi lain, sejumlah perusahaan yang sedang bermasalah kesulitan menarik minat aktuaris untuk bergabung. “Remunerasi aktuaris itu lebih tinggi daripada profesi yang lain. Tapi isu juga adalah perusahaan sedang dalam pengawasan khusus,” ujar Ogi, dalam Indonesian Actuaries Summit (IAS) 2026 di Makassar, Kamis, 18 Juni 2026.

Ogi mengungkapkan jumlah perusahaan yang belum memiliki aktuaris saat ini mencapai tujuh perusahaan. Namun, mayoritas perusahaan asuransi lainnya telah memenuhi ketentuan terkait keberadaan aktuaris perusahaan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

“Tujuh. Ada tujuh. Itu rata-rata adalah perusahaan yang sedang dalam pengawasan khusus,” katanya.

|Baca juga: Tenang, OJK Bilang Konsolidasi Asuransi BUMN Tak Kurangi Serapan Tenaga Aktuaris

|Baca juga: Bank Sentral Kembali Naikkan BI-Rate 25 Bps Jadi 5,75%, Berikut Alasan Lengkapnya!

Untuk mengatasi persoalan tersebut, OJK memberikan relaksasi sementara bagi perusahaan yang belum memiliki aktuaris. Pemenuhan kebutuhan itu diperbolehkan melalui aktuaris yang bekerja di kantor konsultan aktuaria.

Dirinya menambahkan relaksasi tersebut tidak berlaku bagi kantor konsultan aktuaria yang sedang melakukan audit terhadap perusahaan yang bersangkutan. “Kami berikan relaksasi boleh dipenuhi dari aktuaris yang bekerja di kantor konsultan aktuaria untuk tahap tertentu. Tidak seterusnya,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Minta Aktuaris Adaptif dengan AI di Tengah Perubahan Industri
Next Post Mirae Asset Sekuritas Sebut BI Punya Ruang untuk Lanjutkan Kenaikan Suku Bunga Acuan

Member Login

or