Media Asuransi, JAKARTA – Besaran iuran Program Penjaminan Polis (PPP) yang nantinya akan dipungut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada perusahaan asuransi peserta hingga kini masih belum ditetapkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan besaran iuran tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan.
“Besaran iuran masih dalam tahap pembahasan dan akan ditetapkan melalui koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan,” ujar Ogi dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Selasa, 1 September 2026.
Menurutnya, penetapan iuran nantinya tidak akan dilakukan secara sembarangan. Pemerintah dan regulator bakal mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari kondisi industri asuransi hingga profil risiko masing-masing perusahaan.
Selain itu, besaran iuran juga akan memperhatikan keberlanjutan dana penjaminan. Artinya, dana yang terkumpul harus cukup untuk mendukung pelaksanaan program tanpa membuat perusahaan asuransi terbebani terlalu berat.
|Baca juga: Manajemen Buka Suara soal Volatilitas Saham LIFE, Pastikan Tak Ada Aksi Korporasi!
|Baca juga: Bos Allianz Life Indonesia: Kepercayaan Nasabah Perlu Dibangun Lewat Komitmen Perlindungan Konsisten
Ogi mengatakan OJK mendukung skema iuran yang menerapkan prinsip kehati-hatian dan proporsional. Dengan begitu, iuran yang dibayarkan perusahaan asuransi tetap sesuai dengan kapasitas industri.
“Penetapan besaran iuran akan mempertimbangkan kondisi industri, profil risiko perusahaan asuransi, keberlanjutan dana penjaminan, serta keseimbangan antara perlindungan pemegang polis dan kapasitas industri,” kata Ogi.
PPP dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami masalah. Dengan adanya program ini, kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian diharapkan ikut meningkat.
|Baca juga: Dana Jaminan Kesehatan Korea Selatan Terancam Defisit di Akhir 2026
|Baca juga: Generali Thailand Tunjuk Chief Agency Officer yang Baru
Ogi berharap besaran iuran yang nantinya ditetapkan dapat membuat PPP berjalan efektif dan berkelanjutan tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi perusahaan asuransi. “Besaran iuran yang nantinya ditetapkan mencerminkan prinsip kehati-hatian, proporsional, dan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri,” tutupnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

