Media Asuransi, JAKARTA – BPJS Kesehatan menjelaskan skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) memberikan kepastian besaran tarif bagi perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang ikut menjamin biaya kenaikan kelas perawatan peserta.
Skema KAPJ ini merupakan mekanisme baru yang memungkinkan BPJS Kesehatan dan AKT bekerja sama secara resmi lewat perjanjian kerja sama, berbeda dengan skema selisih biaya mandiri yang selama ini sudah berjalan.
|Baca juga: Jangan Remehkan Penyakit Tropis, Allianz Indonesia Catat Ribuan Klaim di Awal 2026!
|Baca juga: LPS Beberkan Rencana Penjaminan Polis Asuransi, Nilai Klaim Dicanangkan hingga Rp700 Juta!
Analis Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan Pertama BPJS Kesehatan Inka Chaditiany menjelaskan, dalam skema kerja sama ini, fasilitas kesehatan tidak bisa menagihkan biaya sembarangan kepada AKT atas selisih biaya kenaikan kelas peserta.
View this post on Instagram
“Dari asuransi kesehatan tambahan tentunya pada pastinya ada kepastian tarif ya,” kata Inka, dalam webinar yang diselenggarakan Indonesia Re, Rabu, 24 Juni 2026.
Inka menjelaskan kepastian tarif itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2023 yang menjadi pedoman pelaksanaan skema tersebut.
Berdasarkan aturan itu, fasilitas kesehatan hanya diperbolehkan menagihkan biaya kepada AKT maksimal 250 persen dari tarif INA-CBGs atau tarif jaminan kesehatan yang berlaku untuk layanan yang sama.
“Di KMK tersebut diatur maksimal penagihan dari fasilitas kesehatan adalah 250 persen dari tarif jaminan kesehatan gitu ya atau dari tarif INA-CBGs,” ujarnya.
|Baca juga: LPS Wanti-wanti Ancaman AI Colonialism di Industri Keuangan, Apa Itu?
|Baca juga: Kenapa Gen Z Belum Kepincut Asuransi? Begini Penjelasan dari LPS
Dirinya menyebut adanya batas tarif ini penting agar perusahaan asuransi tambahan tidak menanggung biaya yang membengkak tanpa kendali saat ikut menjamin peserta yang naik kelas perawatan.
Selain kepastian tarif, skema KAPJ juga mewajibkan adanya keterbukaan informasi terkait proporsi pembayaran dan rincian billing dari rumah sakit kepada pihak AKT. Ia berharap kejelasan tarif dan transparansi billing tersebut dapat berdampak pada efisiensi biaya klaim AKT ke depannya.
|Baca juga: Allianz Life Indonesia Bidik Premi Tumbuh Berkelanjutan di 2026
|Baca juga: Yakin IHSG Kembali Menguat, DBS: Kans Kita Masih Bagus!
“Harapannya akan berpotensi untuk penurunan rasio klaim gitu ya,” pungkas dia.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

