Media Asuransi, JAKARTA – Emiten asuransi jiwa syariah, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), memberikan klarifikasi resmi terkait volatilitas transaksi efek perusahaan yang terjadi baru-baru ini.
Manajemen menegaskan hingga saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi nilai kekayaan perusahaan maupun keputusan investasi pemodal.
Langkah transparansi ini dilakukan manajemen sebagai respons atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat nomor S-04295/BEI.PP1/04-2026. Dalam keterbukaan informasi, perusahaan menyatakan kepatuhannya terhadap regulasi OJK mengenai keterbukaan informasi bagi perusahaan publik.
Sekretaris Perusahaan JMAS Mawar Arsiarni Djunaid menyampaikan perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham yang dapat memicu fluktuasi harga di pasar. Hal ini mencakup pemantauan terhadap laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham sesuai peraturan yang berlaku.
|Baca juga: OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara
|Baca juga: Rp28 Miliar Digelapkan Eks Pegawai, BNI (BBNI) Pastikan Kembalikan Dana Aek Nabara
|Baca juga: BNI Sekuritas Sarankan 6 Saham Pilihan Ini saat IHSG Berpeluang Terkoreksi
”Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Mawar, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin, 20 April 2026.
Lebih lanjut, Mawar memastikan operasional dan kelangsungan hidup perseroan tetap berjalan normal tanpa adanya kejadian penting lainnya yang disembunyikan dari publik. Perusahaan juga menegaskan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang bersifat mendesak dalam waktu dekat.
”Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di bursa, paling tidak dalam tiga bulan mendatang,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
