1
1

Matahari Department (LPPF) Tebar Dividen Rp250 per Saham, Simak Jadwal Lengkap dan Tata Caranya

Ilustrasi. | Foto: Matahari Department Store

​Media Asuransi, JAKARTA – PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) resmi mengumumkan pembagian dividen tunai final untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Keputusan strategis ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 15 April 2026.

​Manajemen perseroan menetapkan nilai dividen tunai sebesar Rp 250 per lembar saham yang akan dibagikan kepada para pemegang saham yang berhak. Pembayaran ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memberikan nilai tambah dari laba bersih yang berhasil dibukukan sepanjang tahun buku 2025.

|Baca juga: Rp28 Miliar Digelapkan Eks Pegawai, BNI (BBNI) Pastikan Kembalikan Dana Aek Nabara

|Baca juga: BNI Sekuritas Sarankan 6 Saham Pilihan Ini saat IHSG Berpeluang Terkoreksi

​Berdasarkan jadwal resmi perusahaan, periode cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 23 April 2026. Sementara itu, batas akhir pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau recording date yang berhak atas dividen ditetapkan pada 27 April 2026 hingga pukul 16.00 WIB.

​”Dividen final akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 27 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Senin, 20 April 2026.

​Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dilakukan melalui rekening efek masing-masing. Namun, bagi pemegang saham fisik atau warkat, diwajibkan melengkapi dokumen identitas diri dan NPWP kepada Biro Administrasi Efek (BAE) PT Sharestar Indonesia paling lambat pada tanggal pencatatan.

|Baca juga: Bos OJK Blak-blakan Ungkap Alasan Sempurnakan Aturan terkait PAYDI

|Baca juga: OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

​Mengenai aspek perpajakan, dividen ini dikecualikan dari objek pajak bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN). Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN), pembebasan pajak berlaku selama dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

​”Dividen final yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” jelas manajemen.

​Jika seluruh prosedur administrasi terpenuhi, Matahari Department Store menjadwalkan pembayaran dividen final tersebut secara serentak pada 4 Mei 2026. Investor yang tidak memenuhi kriteria investasi kembali bagi WPOP DN atau dokumen bagi Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan potongan pajak sesuai tarif yang berlaku

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dihujani Keluhan, Asuransi MAG (AMAG) Klarifikasi Proses Klaim Kendaraan Sudah Sesuai Prosedur
Next Post Dicecar BEI tentang Volatilitas Saham, Manajemen JMA Syariah (JMAS) Buka Suara!

Member Login

or