Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait keikutsertaan beberapa perusahaan asuransi yang saat ini masih dalam status pengawasan khusus dalam program penjaminan polis.
Terkait keikutsertaan beberapa perusahaan asuransi yang saat ini dalam status pengawasan khusus dalam program penjaminan polis, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membenarkan, OJK akan segera berkoordinasi dengan LPS.
|Baca juga: Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, DPR Sentil BI
|Baca juga: Rupiah Ambruk, Legislator Blak-blakan Minta Gubernur BI Mengundurkan Diri
“(Koordinasi itu dilakukan) dengan mengedepankan kepentingan pemegang polis, perusahaan asuransi, dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menambahkan sesuai ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diatur bahwa setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
“Peserta program penjamin polis tersebut wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK,” ucap Ogi.
|Baca juga: Semen Indonesia (SMGR) Bagikan Dividen Tunai Rp190,8 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya
|Baca juga: Premi Reasuransi Masih Banyak yang Lari ke Luar Negeri, Begini Respons AAUI
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan LPS terus mengakselerasi persiapan pada aspek penyusunan rancangan kebijakan, SDM, dan teknologi informasi termasuk integrasi serta pertukaran data dengan OJK terkait program penjaminan polis.
Langkah ini ditujukan untuk memastikan kesiapan kerangka regulasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi LPS di bidang perbankan dan asuransi. LPS menilai tantangan stabilitas di sektor perbankan akan semakin meningkat tidak hanya dipengaruhi ketidakpastian faktor eksternal, namun juga sisi operasional.
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan
|Baca juga: Allianz Indonesia Sebut Kehati-hatian Jadi Kunci Investasi di Tengah Realitas Baru 2026
“Penguatan infrastruktur dan kapasitas teknologi informasi perlu dilakukan, terutama di bank dan lembaga jasa keuangan skala kecil yang selama ini belum secara optimal dalam mengelola aspek keamanan siber,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

