Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi unitlink atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) sebesar Rp11,37 triliun atau tumbuh 3,68 persen secara tahunan (YoY) berdasarkan data posisi Maret 2026.
“Pertumbuhan ini menunjukkan kinerja PAYDI masih tetap positif, meskipun lebih moderat dibandingkan dengan periode sebelumnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 19 Mei 2026.
|Baca juga: OJK Minta Penguatan Keamanan Siber di Industri Asuransi Tidak Dianggap Sepele
|Baca juga: Hantavirus Hantui Indonesia, Bos AAUI: Orang Indonesia Tidak Tipikal Panic Buying Proteksi
Ia menambahkan OJK melihat sejak implementasi SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022, pertumbuhan PAYDI lebih mencerminkan proses konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis, antara lain melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah.
Dengan demikian, tambahnya, pertumbuhan yang terjadi tidak semata-mata didorong oleh pemasaran agresif, tetapi juga oleh upaya membangun kepercayaan dan kualitas produk yang lebih baik.
“Ke depan, perusahaan diharapkan terus memperkuat literasi dan edukasi kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pemasaran, serta mengembangkan produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah,” ucapnya.
|Baca juga: Bos OJK Minta Industri Asuransi Perkuat Permodalan dan Manajemen Risiko, Kenapa?
|Baca juga: Penerapan PSAK 117 Direlaksasi, OJK: Kesiapan Teknologi Informasi dan Kapasitas SDM Jadi Tantangan
Dari sisi klaim, masih kata Ogi, hingga Maret 2026 klaim PAYDI tercatat sebesar Rp13,30 triliun atau menurun 7,99 persen secara YoY. Terkait pengaturan PAYDI, OJK tengah melakukan penyesuaian ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 dan direncanakan akan ditingkatkan menjadi pengaturan setingkat POJK.
“Proses diskusi dan brainstorming awal bersama asosiasi industri telah dilakukan, termasuk untuk membahas berbagai penguatan pengaturan guna mendukung perlindungan konsumen, tata kelola produk, serta keberlanjutan industri PAYDI ke depan,” ucapnya.
Mengutip data OJK, aset industri asuransi pada Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau naik 4,38 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.145,63 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen yoy.
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan
|Baca juga: Allianz Indonesia Sebut Kehati-hatian Jadi Kunci Investasi di Tengah Realitas Baru 2026
Kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14 persen yoy dengan nilai Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 1,77 persen yoy dengan nilai Rp41,24 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,26 persen dan 316,32 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

