1
1

OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia

Aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia.

Dalam pengumuman yang dikutip dari website OJK, disebutkan bahwa pencabutan izin ini dilakukan sehubungan dengan telah usainya seluruh proses penyelesaian portofolio kepesertaan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah PT Great Eastern Life Indonesia.

|Baca juga: AASI Yakin Spin Off UUS Bikin Konsumen Percaya Diri dengan Asuransi Syariah

Pencabutan izin pembentukan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia sebagai berikut: dituangkan dalam keputusan Nomor: KEP-367/PD.02/2026, tanggal 21 Juli 2026, tentang: Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia.

|Baca juga: Genjot Kinerja, OJK Terus Pelototi Spin Off Perbankan dan Asuransi Syariah!

Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia beralamat di Menara Karya Lantai 5, Jalan H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyampaikan bahwa dengan dicabutnya izin pembentukan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia, maka PT Great Eastern Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Credit Bureau Indonesia (CBI) Ditunjuk sebagai Mitra LPIP dalam Platform SAPA UMKM
Next Post Danamon Travel Fair Hadir di Tujuh Kota

Member Login

or