Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat mulai menyiapkan dana pensiun sejak hari pertama memasuki dunia kerja. Persiapan sejak dini dinilai penting agar kebutuhan finansial saat memasuki masa pensiun tidak baru dipikirkan ketika usia sudah mendekati masa tidak produktif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perencanaan pensiun seharusnya menjadi bagian dari perencanaan keuangan seseorang sejak awal bekerja.
“Kalau kita bicara tentang persiapan pensiun bukan nanti menjelang-menjelang, tetapi justru dari first day seseorang itu bekerja sudah harus bisa memikirkan tentang retirement plan-nya seperti apa,” kata Friderica dalam Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Menurut Friderica, langkah tersebut menjadi semakin penting karena Indonesia tengah menikmati periode bonus demografi. Saat ini, 68,94 persen penduduk Indonesia berada dalam usia produktif. Namun, kondisi tersebut akan berubah seiring meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia.
OJK mencatat proporsi penduduk lanjut usia telah mencapai 11,97 persen dan diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 20,31 persen pada 2045. Karena itu, masyarakat usia produktif dinilai memiliki momentum untuk membangun kesiapan finansial sebelum tekanan demografi semakin besar.
|Baca juga: Asuransi Jasindo: Pelaku UMKM Perlu Dibantu Hadapi Perubahan
|Baca juga: OJK Beberkan PR Besar Perusahaan Dana Pensiun BUMN
“Artinya kita memiliki jendela kesempatan yang sangat penting untuk mendorong masyarakat usia produktif mulai mempersiapkan masa pensiun sejak kini sebelum tekanan demografi itu akan semakin besar,” ujarnya.
Di sisi lain, cakupan kepesertaan dana pensiun masih relatif terbatas. Jumlah peserta dana pensiun meningkat dari sekitar 27,27 juta orang pada 2022 menjadi 30,67 juta orang per Juli 2026. Angka tersebut masih jauh di bawah jumlah angkatan kerja yang telah mencapai lebih dari 150 juta orang.
Kesenjangan tersebut juga tercermin dari tingkat literasi dana pensiun yang mencapai 22,21 persen, sementara inklusinya baru sekitar lima persen. Selain memperluas kepesertaan, OJK menilai kecukupan manfaat pensiun perlu menjadi perhatian.
Saat ini, replacement ratio atau rasio manfaat pensiun terhadap penghasilan terakhir di Indonesia masih berada di kisaran 15-20 persen, sedangkan standar International Labour Organization (ILO) berada di sekitar 40 persen.
“Kita harus sama-sama memikirkan bagaimana supaya masyarakat nanti bisa pensiun dengan replacement ratio yang semakin meningkat,” tutur Friderica.
Dengan demikian, persiapan pensiun tidak cukup hanya dimulai ketika seseorang mendekati usia pensiun. OJK mendorong masyarakat, industri dana pensiun, dan pemangku kepentingan membangun kebiasaan perencanaan pensiun sejak awal masa kerja agar manfaat yang diterima saat pensiun lebih memadai.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
