1
1

OJK: Gelombang PHK Belum Berdampak Sistemik terhadap Industri Dana Pensiun

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih terjadi di berbagai sektor belum memberikan dampak bersifat sistemik terhadap industri dana pensiun.

Hingga Mei 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, industri dinilai masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada para peserta sesuai ketentuan. Total pembayaran manfaat dana pensiun sukarela mencapai Rp19,02 triliun per Mei 2026.

Ogi menambahkan nilai tersebut mencerminkan kewajiban dana pensiun kepada peserta tetap berjalan di tengah dinamika pasar tenaga kerja. Sejauh ini, Ogi kembali menegaskan, OJK belum melihat adanya dampak yang bersifat sistemik terhadap industri dana pensiun sebagai akibat meningkatnya angka PHK.

“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap dana pensiun tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ogi dalam jawaban tertulis yang dikutip Senin, 3 Juli 2026.

Pembayaran manfaat dana pensiun tidak hanya dipengaruhi kondisi ketenagakerjaan, tetapi bergantung pada karakteristik masing-masing program pensiun. Faktor seperti jumlah peserta yang memasuki usia pensiun maupun peserta yang mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program turut memengaruhi besaran manfaat yang dibayarkan.

|Baca juga: DBS: Kepercayaan Investor Bergantung pada Konsistensi Kebijakan, Review MSCI, hingga Gubernur BI Baru

|Baca juga: Semester I/2026, Laba Indofood CBP (ICBP) dan Indofood (INDF) Kompak Tertekan Akibat Rugi Selisih Kurs

Karena itu, meningkatnya jumlah PHK tidak serta-merta berbanding lurus dengan lonjakan pembayaran manfaat dana pensiun. OJK menilai setiap dana pensiun memiliki profil kepesertaan dan skema manfaat yang berbeda sehingga dampaknya perlu dilihat secara menyeluruh.

“Pada prinsipnya, pembayaran manfaat pensiun dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain jumlah peserta yang memasuki usia pensiun, peserta yang mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program, maupun karakteristik masing-masing dana pensiun,” ujar Ogi.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar 43 ribu orang. Sektor manufaktur menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam gelombang PHK tersebut.

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan nasional beserta potensi dampaknya terhadap industri dana pensiun. Langkah pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh dana pensiun tetap memiliki kemampuan memenuhi kewajiban kepada peserta sekaligus menjaga stabilitas industri.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Semester I/2026, Laba Indofood CBP (ICBP) dan Indofood (INDF) Kompak Tertekan Akibat Rugi Selisih Kurs
Next Post Industri Asuransi Tunggu Aturan Pajak Baru Usai Penerapan PSAK 117

Member Login

or