Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perkembangan kendaraan listrik di Indonesia merupakan peluang yang signifikan bagi industri asuransi. Peluang tersebut harus bisa dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi Tanah Air dari sisi inovasi dan penyesuaian dari sisi kebutuhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan seiring meningkatnya kepemilikan dan nilai kendaraan listrik yang relatif tinggi, kebutuhan perlindungan risiko juga kian meningkat, termasuk risiko kecelakaan, kerusakan baterai, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
|Baca juga: Permintaan Asuransi Diyakini Naik saat Mudik Lebaran, Begini Kata OJK
|Baca juga: Bos OJK Blak-blakan Ungkap Alasan Sempurnakan Aturan terkait PAYDI
“OJK memandang prospek asuransi kendaraan listrik ke depan cukup positif, dan saat ini tengah melakukan kajian terkait penyesuaian tarif premi yang mempertimbangkan karakteristik risiko kendaraan listrik yang berbeda dengan kendaraan konvensional,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 27 April 2026.
Di sisi lain, lanjut Ogi, terdapat sejumlah tantangan yang masih dihadapi, antara lain tingginya biaya perbaikan, mahalnya komponen utama seperti baterai, serta keterbatasan bengkel dan ketersediaan suku cadang. Faktor-faktor tersebut memengaruhi profil risiko dan potensi klaim.
“Namun demikian, seiring dengan berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, termasuk peningkatan infrastruktur dan kapasitas industri pendukung, tantangan tersebut diharapkan akan semakin berkurang ke depan,” ucapnya.
|Baca juga: Bukan Soal Duit, Ini Alasan Bank Masih Ogah Kasih Kredit ke UMKM
|Baca juga: Prudential Indonesia Andalkan Digitalisasi untuk Percepat Proses Klaim Nasabah
Di sisi lain, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA) atau Oona Insurance mewaspadai potensi risiko klaim kendaraan listrik (EV) yang semakin meningkat. Hal itu seiring lonjakan pertumbuhan asuransi kendaraan yang mencapai tujuh kali lipat di kuartal I/2025
Founder and Group CEO Oona Insurance Group Abhisek Bhatia mengatakan secara global rasio klaim kendaraan listrik tercatat tiga hingga empat poin lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran.
“Secara umum baterai menyumbang sekitar 50-60 persen dari total biaya kendaraan listrik. Dalam kasus kecelakaan berat, kendaraan bermesin pembakaran masih dapat diperbaiki, sementara jika baterai kendaraan listrik terbakar, sekitar 60-70 persen nilai kendaraan akan hilang,” ujar Abhisek.
|Baca juga: Dorong Transformasi Struktural, BP BUMN dan Danantara Dukung Streamlining Anak Usaha Pertamina
|Baca juga: OJK Ungkap Segudang Tantangan Industri Penjaminan, Mulai Permodalan hingga SDM Jadi Sorotan!
Meski fenomena rasio klaim kendaraan listrik sudah terjadi di sejumlah negara, namun Oona Insurance mencatat sejauh ini belum terlihat signifikan pada klaim kendaraan listrik di Indonesia.
Namun, ia menilai, potensi peningkatan risiko tetap ada, terutama karena nilai komponen baterai yang tinggi membuat biaya penggantian kendaraan menjadi jauh lebih mahal.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

