1
1

OJK Terbitkan Pelaporan Berkala Perusahaan Dana Pensiun

Kantor OJK. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di bidang dana pensiun, yakni POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. Penerbitan POJK ini bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan khususnya perusahaan dana pensiun.

|Baca juga: Forum Internasional OECD-IOPS Sepakati Peningkatan Kolaborasi Industri Dana Pensiun Global

POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun ini, mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Pokok pengaturan dalam POJK ini, antara lain:

  1. Pengaturan jenis Laporan Berkala

|Baca juga: 8 Asuransi-Reasuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK

Laporan yang wajib disampaikan meliputi:

  1. Laporan Bulanan. Berisi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan. Laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  2. Laporan Tahunan yang meliputi laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi. Laporan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
  3. Laporan Lain, termasuk laporan keberlanjutan, strategi antifraud, dan realisasi rencana bisnis. Laporan Lain disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam POJK atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian laporan dimaksud.
  4. Kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta.
  5. Pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan dua program pensiun.
  6. Penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan.
  7. Pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK.
  8. Pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan.

“POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Rabu, 8 Januari 2025.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia
Next Post Bank Raya Bekerja Sama dengan Perhutani Hadirkan Layanan Digital

Member Login

or