1
1

Pemerintah Perluas Implementasi Asuransi Barang Milik Negara dengan Skema Pooling Fund Bencana

Foto bersama perwakilan kementerian/lembaga dalam acara penyerahan polis asuransi dari Konsorsium ABMN dan pembayaran klaim atas Barang Milik Negara yang terdampak banjir Siklon Senyar di wilayah Sumatera di 2025. | Foto: MAIPARK

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah terus memperluas implementasi Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dengan Pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB). Implementasi ABMN menjadi bagian penting pengelolaan aset negara sekaligus upaya memastikan cepatnya proses pemulihan layanan publik pascabencana.

Konsorsium ABMN melakukan penyerahan polis asuransi kepada kementerian/lembaga peserta piloting, sekaligus merealisasikan pembayaran klaim atas Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak banjir Siklon Senyar di wilayah Sumatera pada tahun 2025. Penyerahan dilakukan di Aula Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta, 27 Juli 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Evita Manthovani, menilai langkah ini menjadi tonggak penting dalam penguatan pengelolaan risiko aset negara, sekaligus memastikan proses pemulihan layanan publik dapat berlangsung lebih cepat saat bencana terjadi. Asuransi BMN, menurutnya, merupakan bagian dari transformasi pengelolaan aset negara yang semakin adaptif terhadap risiko bencana.

|Baca Juga: Trinity Re dan KABMN Selenggarakan Seminar Asuransi Barang Milik Negara

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, bencana juga berpotensi merusak aset negara yang menopang pelayanan publik, seperti sekolah, rumah sakit, dan gedung perkantoran pemerintah.

Selama ini, rehabilitasi aset pascabencana umumnya bergantung pada proses penganggaran melalui APBN. Namun, dengan strategi Disaster Risk Finance and Insurance (DRFI), Kementerian Keuangan melalui DJKN menghadirkan Asuransi BMN dengan pendanaan PFB sebagai instrumen pengelolaan risiko yang memungkinkan proses pemulihan dilakukan lebih cepat melalui mekanisme pembayaran klaim ketika risiko terjadi, sekaligus mengurangi beban fiskal dalam pembiayaan premi.

“Indonesia tidak dapat menghindari bencana, tetapi kita dapat mengelola risikonya dengan lebih baik. Melalui Asuransi Barang Milik Negara dengan Pendanaan Pooling Fund Bencana, pemerintah berupaya memastikan agar ketika sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas pelayanan publik lainnya terdampak bencana, proses pemulihannya dapat dilakukan lebih cepat sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan yang dibutuhkan,” kata Evita dalam keterangan resmi.

Dia menambahkan, pengelolaan BMN saat ini tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi dan optimalisasi pemanfaatan aset, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan fiskal negara melalui pengelolaan risiko yang terencana. Pengembangan program Asuransi BMN sendiri menjadi salah satu langkah strategis agar aset negara tetap mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan, meskipun menghadapi berbagai potensi bencana.

|Baca juga:Nilai Pertanggungan Asuransi Barang Milik Negara Rp32,41 Triliun

Lebih lanjut Evita menerangkan, pada implementasi tahun 2026, pemerintah memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek BMN dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp29,19 triliun. Pelindungan tersebut mencakup aset milik Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara, dengan nilai premi sebesar Rp29,06 miliar atau sekitar 0,1 persen dari total nilai aset yang diasuransikan. Rasio tersebut menunjukkan bahwa melalui mekanisme PFB, negara memperoleh perlindungan terhadap aset bernilai besar dengan biaya yang relatif efisien.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan pembayaran klaim atas kerusakan bangunan pendidikan milik Kementerian Agama akibat banjir Siklon Senyar yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun 2025. Pembayaran klaim diharapkan dapat mempercepat rehabilitasi fasilitas pendidikan sehingga kegiatan belajar mengajar dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera kembali berjalan.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarawan, menjelaskan bahwa implementasi tahun 2026 merupakan langkah penting untuk memperluas pelindungan terhadap aset negara yang memiliki fungsi strategis bagi masyarakat. Menurutnya, skema Pendanaan Pooling Fund Bencana melengkapi mekanisme pengasuransian BMN yang selama ini telah dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga melalui DIPA masing-masing.

“Dengan pendekatan ini, pelindungan terhadap Barang Milik Negara menjadi lebih luas sehingga pemerintah memiliki instrumen yang semakin kuat untuk mempercepat pemulihan aset strategis ketika bencana terjadi,” ungkap Encep.

|Baca juga:Kemenkeu Resmikan Asuransi BMN dengan Skema Pendanaan Pooling Fund Bencana

Dia menambahkan bahwa perluasan implementasi Asuransi BMN juga diiringi dengan penguatan tata kelola melalui pengembangan sistem informasi pengasuransian yang terintegrasi, peningkatan kualitas data BMN, serta penguatan kapasitas seluruh pihak yang terlibat agar program ini semakin efektif dan berkelanjutan.

Program Asuransi BMN telah dijalankan sejak tahun 2019 dan terus mengalami penyempurnaan, mulai dari perluasan objek yang diasuransikan, penyempurnaan dasar nilai pertanggungan berbasis value at risk, digitalisasi proses perencanaan dan klaim, penguatan pemetaan risiko aset, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan kerja sama dengan berbagai mitra strategis, termasuk Bank Dunia.

Sejak pertama kali diimplementasikan, nilai pertanggungan Asuransi BMN juga terus meningkat, dari Rp10,73 triliun pada 2019 menjadi Rp92,22 triliun pada 2025 melalui kombinasi pendanaan Rupiah Murni dan PFB. Sebagai langkah lanjutan, DJKN akan terus memperluas cakupan implementasi Asuransi BMN dengan Pendanaan PFB, baik dari sisi jumlah K/L peserta maupun jenis aset yang dilindungi, termasuk infrastruktur strategis seperti jembatan dan bendungan.

Upaya tersebut akan diiringi dengan penguatan kualitas data BMN, pengembangan sistem informasi pengasuransian BMN yang terintegrasi. Selain itu juga peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan agar pelindungan terhadap kekayaan negara semakin optimal dan mampu mendukung keberlanjutan pelayanan publik.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Victoria Alife Soroti Potensi Dampak New RBC terhadap Perusahaan Asuransi Besar
Next Post Jasa Raharja Pastikan Santuni Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di  Perairan Sumenep

Member Login

or