1
1

100.181 Jemaah Sudah Periksa Kesehatan dan Penuhi Istithaah

Para jemaah haji sedang menuju asrama haji. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler dibuka sejak 10 Januari 2024. Jemaah harus memenuhi syarat istithaah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan bahwa jamaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan hampir 50 persen dari total kuota Indonesia. “Sebanyak 100.181 jemaah sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat istithaah kesehatan,” kata Anna Hasbie dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Senin, 22 Januari 2024.

Menurutnya, jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jamaah terus berjalan. Jamaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, lanjut Anna, selanjutnya dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Istithaah adalah kemampuan melaksanan ibadah haji secara fisik, mental, dan perbekalan.

|Baca juga: Pemerintah Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 1445 Hijriah, Keberangkatan Dimulai 12 Mei

Untuk tahap pertama, proses pelunasan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024. Siskohat mencatat sudah ada 22.927 Jemaah Haji reguler yang telah melunasi biaya haji.

Jamaah yang melunasi ini terdiri atas 22.161 orang yang masuk kuota jamaah berhak lunas, 277 jamaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jamaah cadangan. Dari data Siskohat, Anna melihat ada tren kenaikan jemaah yang melakukan pelunasan. Kalau tiga hari pertama jumlahnya masing-masing di bawah 1.000, dalam dua hari terakhir mencapai 6.130 dan 8.064 jamaah.

“Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan. Sebab, jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan juga lebih 100 ribu,” sebut Anna.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, pada awal Januari 2024. Indonesia mendapat kuota 241.000 jamaah, terdiri atas Jemaah Haji reguler dan haji khusus. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

|Baca juga: Inilah Besaran Biaya Haji 2024 Masing-Masing Embarkasi

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini dituju bagi: a) Jamaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas Jamaah Haji reguler lanjut usia; dan c) Jamaah Haji reguler cadangan.

 

Mekanisme Pelunasan

Jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

  1. Jamaah Haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
  2. Pembayaran Bipih Jamaah Haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
  3. Jamaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pendanaan Startup di India Alami “Musim Dingin”, Ini Penyebabnya
Next Post Penutupan Perdagangan: IHSG Menghijau, Rupiah Terpuruk

Member Login

or