Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyampaikan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui Peraturan Menteri (Permen) berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa mendatang. Sebelumnya pembatasan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis,” ungkap Mulyanto, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat 30 Agustus 2024.
Dijelaskannya, saat ini yang berlaku Peraturan Presiden (PP) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Oleh karenanya, ia meminta Menteri ESDM memerhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum.
|Baca juga:Â Agen Asuransi Nakal Dijebloskan ke Penjara Usai Gelapkan Premi Klien
|Baca juga:Â Laba Prudential Melonjak 9% di Semester I/2024, Ini Faktor Pendukungnya!
Lebih lanjut, Mulyanto meminta pemerintah terlebih dahulu harus memperjelas aturan tersebut, sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi pertalite akan dieksekusi. Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sehingga, tambahnya, sejak awal publik sudah siap.
|Baca juga:Â KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jasindo, Pengamat: Perlu untuk Sehatkan Industri Asuransi!
Selain itu, Mulyanto meminta Pertamina menyiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini agar kelak saat diimplementasikan kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News