1
1

BI Perketat Aturan Valas, Transaksi Spot Turun ke US$60 Juta

Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono. | Foto: Bank Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat adanya penurunan transaksi spot dolar Amerika Serikat (AS) setelah penerapan kebijakan pengetatan pembelian valuta asing yang mulai berlaku pada awal April 2026.

Kebijakan tersebut mewajibkan nasabah menyertakan dokumen underlying untuk pembelian tunai di atas US$50 ribu, lebih rendah dibandingkan dengan batas sebelumnya sebesar US$100 ribu.

|Baca juga: Bos BI: Kebijakan Moneter Terus Diperkuat untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono mengatakan rata-rata harian transaksi spot nasabah turun dari US$78 juta menjadi US$60 juta per 17 April 2026. Menurut Thomas, penurunan tersebut terjadi seiring masa transisi kebijakan yang disertai penyesuaian di perbankan.

“Mengenai kesiapan bank-bank tersebut, karena terdapat transisi selama satu bulan untuk pelaporan dan penyampaian dokumen tersebut, sehingga para bank sudah siap dan tidak ada masalah di situ,” ujarnya, dalam konferensi pers RDG BI, Rabu, 22 April 2026.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, penggunaan dokumen underlying dalam transaksi spot meningkat menjadi 93,5 persen dari sebelumnya 89,2 persen. Ia menilai pengetatan kebijakan tersebut mulai menunjukkan dampak terhadap peningkatan kepatuhan transaksi valas.

|Baca juga: RUPS Trisula Textile Industries (BELL) Sepakati Pembagian Dividen Rp10 Miliar

Selain itu, BI juga mencatat peningkatan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) sebagai alternatif lindung nilai di pasar domestik. “Semakin banyak transaksi untuk Domestic Non-Deliverable Forward,” pungkas Perry.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Inilah Peraih CEO Award 2026 Media Asuransi
Next Post Inilah Para Pemenang Unitlink Award 2026 Media Asuransi

Member Login

or