1
1

Pemerintah Berikan Nelayan Harga Khusus BBM untuk Perkuat Daya Saing

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. | Foto: Kemenko Perekonomian

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada sektor perikanan sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Salah satu langkah yang ditempuh yakni memberikan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan hal itu dilakukan guna mendukung efisiensi biaya operasional, menjaga keberlanjutan usaha, serta meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas harga yang disepakati adalah di harga Rp15 ribu per liter,” ujar Airlangga Hartarto, dikutip dari keterangan resminya, Kamis, 16 Juli 2026.

Airlangga menjelaskan kebijakan harga khusus BBM merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan kepada pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 GT. Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 dengan harga Rp6.800 per liter.

|Baca juga: OJK Bunyikan Warning! Rasio Klaim Asuransi Kredit Nyaris Sentuh 100%

|Baca juga: Bank Jago (ARTO) Buka Suara soal Rumor Merger dengan BFI Finance (BFIN)

Sementara pengusaha nelayan dengan kapal berukuran lebih besar masih menggunakan BBM nonsubsidi yang sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menyepakati pemberian harga khusus sebesar Rp15 ribu per liter guna memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha di sektor perikanan.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri diperkirakan berada pada kisaran Rp18.600 per liter. Dengan demikian, selisih sekitar Rp3.600 per liter akan didukung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Hal itu dilakukan sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk tahap awal, pemerintah juga menyiapkan kuota sebesar 400 ribu ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan.

“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Airlangga.

Pemerintah juga akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran. Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan, sementara penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DBS Insights Forum 2026: Prospek Ekonomi dan Peluang Investasi Semester II/2026 bagi Investor
Next Post Industri Asuransi Jiwa Jepang Melesat, Pendapatan Premi Tembus US$238 Miliar

Member Login

or