Media Asuransi, JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan kembali RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI di Desember 2026. jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR di tahun ini, termasuk dipotong masa reses, berarti pembahasan hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.
“Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di Desember 2026,” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman, dikutip dari keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia menyampaikan untuk penyerapan aspirasi, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis. Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” ujarnya.
Dirinya menegaskan sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset termasuk sebagian besar masyarakat mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Pembahasan RUU Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah isu krusial yang perlu didalami secara komprehensif oleh DPR bersama pemerintah.
|Baca juga: Destry Maju Jadi Gubernur BI, Ini Pesan Bos Citi untuk Kebijakan Bank Sentral
|Baca juga: Bank QNB Indonesia (BKSW) Catat Laba Tumbuh 178% Jadi Rp29,6 Miliar di Semester I/2026
Salah satu perdebatan utama berkaitan dengan bagaimana memperkuat mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana, namun tetap menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain mengenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, hingga mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.
Dalam konteks pembuktian terbalik, pembahasannya diarahkan agar tidak menimbulkan kesan bahwa negara dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan.
Karena itu, diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum kewajiban untuk menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset tersebut. Mekanisme tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law sehingga hak warga negara tetap terlindungi.
Perdebatan lainnya menyangkut penerapan NCB. Mekanisme ini dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana.
Namun, penerapannya tetap harus disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

