Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan perangkat desa tidak termasuk dalam kelompok pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pemerintah daerah. Hal ini lantaran belum ada aturan khusus yang mengatur kepala daerah, dan mereka tidak termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kepala desa bukan ASN, baik dalam undang-undang ASN maupun Desa, statusnya belum jelas. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan yang diberikan pemerintah daerah,” ujar Tito, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Namun, lanjut Tito, menilik pada tahun sebelumnya, para kepala desa mendapatkan tunjangan hasil dari dana desa. Lebih lanjut, dia mengatakan, akan mendiskusikan hal ini lebih lanjut pada asosiasi desa.
|Baca juga: Ribuan Kepala Desa Demo di Depan Gedung DPR Meminta UU Desa Direvisi
“Kita prinsipnya juga ingin memberikan kesejahteraan, tapi juga jangan memberatkan dana desa,” jelasnya.
Tito menjelaskan, secara umum dana pusat yang akan digelontorkan jika memberikan tunjangan khusus untuk kepala desa yakni sebesar Rp1,6 triliun. “Sedangkan alokasi dana dari pusat (Kementerian Keuangan) kurang lebih Rp70 triliun untuk desa-desa. Nanti kita akan bicarakan segera dengan asosiasi desa dan menteri desa,” pungkas Tito.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News