Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra yang beralamat di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung terhitung sejak tanggal 11 November 2024.
Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-77/KO.17/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Investree, Asosiasi Fintech Respons Begini!
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menyampaikan bahwa sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra, maka kantor Koperasi LKM Mandiri Sejahtra ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Selain itu, pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Mandiri Sejahtra akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro,” kata Otto dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 15 November 2024.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News