Media Asuransi, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengumumkan pemberlakuan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Kebijakan itu dipandang dapat membantu pekerja migran.
Tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0252 , yang menyatakan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri sebagai pekerja migran. Dalam pengajuan permohonan paspor biasa, pekerja migran Indonesia sekarang tidak perlu rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama lima tahun.
” Kita jangan mempersulit warga negara indonesia yang ingin bekerja sebagai imigran, untuk menghindari calon imigran mencari cara lain, yang menyebabkan mereka menjadi pekerja ilegal di luar negeri,” ungkap Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News