1
1

Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi yth,
Saya memiliki usaha, yakni pabrik tahu dengan karyawan seluruhnya delapan orang. Diperhitungkan dengan saya dan istri, serta anak saya yang masih sekolah namun biasa membantu, maka total orang yang terlibat di usaha saya adalah 11 orang. Usaha yang saya miliki mulai membuat tahu, hingga
menjual tahu baik mentah maupun yang sudah digoreng ke beberapa pasar.
Beberapa tahun lalu, saat ada BPJS Kesehatan. Saya memasukkan semua karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Katanya memang kewajiban pemilik usaha seperti saya untuk memasukkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan. Selain karena kewajiban, saya juga berpikir itu lebih baik daripada saya harus mengeluarkan biaya pengobatan jika karyawan sakit, yang mungkin nilainya lebih besar.
Nah sekarang, kabarnya BPJS Ketenagakerjaan juga mewajibkan semua usaha, termasuk seperti yang saya miliki untuk mendaftarkan karyawannya sebagai anggota. Apakah benar demikian? Apakah kewajiban itu bukannya hanya untuk perusahaan seperti PT atau CV. Sementara usaha saya adalah usaha rumahan? Jika harus mengeluarkan biaya untuk BPJS Ketenagakerjaan, lumayan juga bebannya bagi usaha saya. Karena harus membayar dua kali untuk setiap karyawan, yakni untuk kesehatan dan ketenagakerjaan.

Terimakasih.

Warjo Setiawan
Jakarta Utara

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post RUA APPARINDO 2016, Harry Purwanto Ketua Umum APPARINDO (2016-2019)
Next Post Kamera Mirrorless a6500, Terobosan Baru Sony

Member Login

or