1
1

Kredit Himbara Tumbuh 16,95%, OJK Ungkap Penopangnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tumbuh 16,95 persen secara tahunan (yoy) pada Juli 2026. Pertumbuhan tersebut meningkat signifikan dibandingkan dengan 7,63 persen pada Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pertumbuhan kredit Himbara tidak hanya ditopang oleh penyaluran kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan penyaluran kredit kepada beberapa golongan debitur dan tidak hanya terkonsentrasi pada BUMN,” kata Dian dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Senin, 21 September 2026.

Meski demikian, kredit kepada BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mencatat pertumbuhan cukup tinggi sebesar 57,79 persen yoy pada Juli 2026. Pertumbuhan yang lebih tinggi juga terjadi pada kredit kepada swasta lembaga keuangan (LK) yang mencapai 70,71 persen yoy.

Sementara itu, kredit kepada swasta nonlembaga keuangan (non-LK) tumbuh 23,87 persen yoy. Dian mengatakan secara nominal peningkatan kredit terbesar dibandingkan dengan Juli 2025 justru berasal dari kelompok swasta non-LK.

|Baca juga: AASI Pede Pasar Asuransi Syariah Bakal Makin Besar

|Baca juga: OJK Wanti-wanti Risiko Kredit Bank dan BPR Imbas El Nino

“Secara nominal, peningkatan kredit terbesar dibandingkan dengan Juli 2025 justru berasal dari kelompok swasta non-LK, yaitu dengan kenaikan sebesar Rp346,6 triliun,” ujarnya.

Sedangkan peningkatan kredit kepada BUMN dan BUMD tercatat sekitar Rp169,4 triliun. Dengan demikian, meskipun BUMN dan BUMD menjadi salah satu kelompok debitur yang mendorong pertumbuhan kredit Himbara, akselerasi kredit pada Juli 2026 relatif tersebar di sejumlah kelompok debitur.

Dian menegaskan pertumbuhan tersebut menunjukkan Himbara masih menjalankan fungsi intermediasi kepada berbagai segmen debitur, baik BUMN maupun sektor swasta. “Hal ini juga menunjukkan Himbara tetap menjalankan fungsi intermediasi kepada berbagai segmen debitur, baik BUMN maupun sektor swasta,” kata Dian.

Terkait Batas Maksimum Pemberian Kkredit (BMPK) dan ruang ekspansi kredit kepada BUMN, OJK menyatakan terus mengawasi eksposur dan konsentrasi penyaluran kredit perbankan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran kredit tetap sesuai ketentuan, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

“OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap eksposur dan konsentrasi penyaluran kredit bank serta memastikan agar penyaluran kredit tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Dian.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BTN Housingpreneur Batch 3 Resmi Diluncurkan untuk Jaring Inovasi di Sektor Perumahan

Member Login

or