Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50,00 (lima puluh rupiah) menjadi Rp1,00 (satu rupiah).
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita menjelaskan, penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku. Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 (lima puluh rupiah) dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas. “Hal ini untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” jelasnya dalam keterangan tertulis Senin, 21 September 2026.
|Baca juga: IHSG Berkurang 22 Poin ke 6.423 di Sesi I
Ia menerangkan, perubahan Peraturan ini diatur dalam 2 (dua) Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yaitu: (1) SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan (2) SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
“Kedua pembaruan peraturan tersebut diterbitkan pada hari ini, Senin 21 September dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin pekan depan, 28 September 2026,” tegasnya.
Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat
Ekuitas dengan harga di atas Rp10. Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk Efek dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Ekonomi
BTN Housingpreneur Batch 3 Resmi Diluncurkan untuk Jaring Inovasi di Sektor Perumahan
Senin, 21 September 2026
Berita Foto
