Redaksi, Yth.
Saya cukup kaget saat OJK melalui Satgas Waspada Investasi membekukan program promo umroh First Travel. Saat membaca berita itu, saya sempat bingung apa hubungannya antara umroh dan investasi, karena bagi saya apa yang dilakukan OJK itu tentu berhubungan dengan investasi. Baru beberapa hari kemudian, muncul sedikit kejelasan, yakni skema pembiayaan yang dilakukan diduga mirip skema ponzi yang dilarang.
Saya adalah salah satu calon jamaah umroh dengan program promo dari First Travel yang gagal berangkat. Rombongan saya cukup banyak, selain berlima dengan istri dan tiga anak saya, rencananya juga ikut dalam rombongan yang dengan kerabat dan sanak saudara mencapai 17 orang, semula dijadwalkan berangkat tanggal 21 April. Namun setelah mengalami penundaan, termasuk penambahan biaya untuk bisa berangkat di bulan Ramadhan, akhirnya kami memilih untuk pengembalian dana.
Bagi saya dan istri, sebenarnya ini keberangkatan kedua dengan biro travel yang sama. Akhir 2015 kami berdua telah umroh dengan program promo yang sama dan merasa mendapat layanan yang bagus, makanya kemudian mendaftar lagi kali ini bersama anak-anak. Juga berkat cerita saya, akhirnya cukup banyak kerabat yang ikut mendaftar juga.
Tawaran promo memang menarik, apalagi sudah membuktikan sendiri sebelumnya. Sehingga tak terpikir bahwa program ini, dinilai termasuk hal yang dilarang oleh OJK karena berpotensi merugikan calon jamaah. Masalahnya, orang awam investasi seperti kami, tidak akan berpikiran jauh terkait hal ini.
Mungkin nanti OJK dapat mempublikasikan cara-cara atau skema yang dinilai dapat dikategorikan sebagai investasi ilegal.
Terimakasih.
Susilo
Matraman, Jakarta Timur.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News