Media Asuransi, JAKARTA – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah menuai kontroversi setelah mendapat sorotan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menteri Keuangan mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati mengambil utang, antara lain dengan merujuk pada pengalaman Brasil terkait gagal bayar obligasi daerah.
Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menilai peringatan tersebut memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, kasus gagal bayar obligasi daerah di negara berkembang perlu menjadi pelajaran agar penerbitan utang daerah tidak menimbulkan risiko bagi pemerintah pusat.
|Baca juga: Bagaimana Hukum Obligasi dalam Islam? Ini Penjelasan!
“Menurut saya peringatan ini ada benarnya dan ada contoh kasus yang nyata dari obligasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional,” kata Didik dalam keterangan resmi.
Dia menilai kontroversi tersebut justru diperlukan agar pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan otoritas terkait mempertimbangkan secara matang risiko penerbitan obligasi. Terlebih, menurut Didik, kualitas politik dan birokrasi menjadi faktor penting dalam pengelolaan utang daerah. “Dengan kondisi politik dan birokrasi yang tidak bersih serta korup seperti sekarang, maka potensi gagal bayar tidak jauh berbeda dengan kasus Brazil,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan adanya risiko moral hazard apabila pemerintah daerah memiliki persepsi bahwa pemerintah pusat akan memberikan bailout ketika terjadi gagal bayar. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mendorong daerah melakukan overborrowing dan melemahkan disiplin fiskal.
|Baca juga: OJK Sebut Obligasi Daerah Jadi Sumber Pembiayaan Baru untuk Dukung Pembangunan
Untuk Jakarta, Didik menilai penerbitan obligasi belum menjadi kebutuhan mendesak karena APBD Jakarta dinilai masih sangat besar. Dia menyarankan pemerintah daerah terlebih dahulu memperbaiki efisiensi belanja dan tata kelola anggaran.
“Sebenarnya APBD Jakarta lebih dari cukup, karena tahun sebelumnya mencapai tidak kurang dari Rp91 triliun. Menurut saya anggaran ini hanya perlu diefisienkan saja untuk hal-hal yang utama,” tambahnya.
Dia meminta Pemprov DKI Jakarta membenahi tata kelola internal sebelum menerbitkan obligasi daerah. “Jadi sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah tidak dapat diputuskan sendiri oleh kepala daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, prosesnya melibatkan DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, dan OJK. “Jadi lebih baik memaksimalkan anggaran Jakarta yang sudah besar,” tegas Didik.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
