1
1

IHSG Bergejolak! OJK Buka Jalan Buyback Saham Tanpa RUPS

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat untuk meredam gejolak di pasar saham Indonesia. Upaya itu dengan kembali menerapkan kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Keputusan ini diambil setelah tekanan hebat melanda perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 September 2024, ditandai dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau turun 21,28 persen per 18 Maret 2025 dari level tertingginya.

“Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dalam jumpa pers, di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

|Baca juga: Taspen Siap Cairkan THR untuk Pensiunan, Simak Lengkapnya!

|Baca juga: BRI (BBRI) Hadirkan Fitur Baru Pemesanan Tiket Kapal Lewat BRImo, Mudahkan Pemudik Jelang Lebaran 2025

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini, lanjut Inarno, telah dikomunikasikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK yang diterbitkan pada 18 Maret 2025.

Inarno mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

|Baca juga: Badan Pemulihan Aset Setor Rp5,56 Triliun ke Kas Negara dari Penjualan Aset Jiwasraya

|Baca juga: PLN Gelar Mudik Gratis 2025, Begini Mekanisme dan Ketentuan Pendaftarannya!

Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

|Baca juga: Industri Asuransi Syariah Diramal Dihadang Banyak Tantangan, Bos OJK Siapkan Inisiatif Berikut!

|Baca juga: Spin Off UUS Dibidik Segera Rampung, Begini Kata Bos Tugu Insurance!

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Askrindo Syariah Diganjar Peringkat idA+ dengan Prospek Stabil
Next Post Jadi Bos Manulife Indonesia, Berikut Profil Lengkap Lauren Sulistiawati!
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or